Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Daerah (Polda) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua membahas kasus Bupati Sarmi Mesak Manibor, pascaterbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 19 Oktober 2016 yang menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara.
Pertemuan pembahasan kasus Bupati Sarmi itu digelar di Jayapura, Sabtu, yang dipimpin oleh Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw.
Pertemuan tertutup itu selain dihadiri Kapolda Papua dan Ketua KPU Papua Adam Arisoy beserta dua komisoner KPU Provinsi Papua yakni Betty Wanane dan Isak Hikoyabi, juga dihadiri Kasdam XVII/Cenderawasih Brigjen TNI Herman Asaribab, dan Kepala BIN Papua Brigjen TNI Gustav.
Polda dan KPU Papua memandang penting pertemuan tersebut, mengingat Mesak Manibor merupakan kandidat patahana dalam pilkada serentak 2017 di Kabupaten Sarmi.
Ketua KPU Papua Adam Arisoy kepada Antara usai pertemuan tersebut mengakui pertemuan tertutup itu membahas masalah pilkada di Kabupaten Sarmi yang ada kaitannya dengan status hukum Mesak Manibor selaku kandidat petahana
Pertemuan tersebut digelar setelah para pihak terkait menerima salinan putusan MA yang menghukum pindana penjara kepada Mesak Manibor.
"Surat putusan kasasi MA sudah diterima dan dibahas dalam pertemuan tersebut, dan dari pertemuan diputuskan akan dilakukan pendekatan terhadap yang bersangkutan dan partai pengusung," ujarnya.
Bupati Sarmi periode 2011-2016 itu tersangkut kasus penyalahgunaan dana APBD Sarmi tahun anggaran 2012 dan 2013 senilai Rp4,5 miliar.
Pada 4 April 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura memvonis bebas Bupati Sarmi Mesak Manibor itu.
Mesak dinilai tak terbukti menyalahgunakan APBD Sarmi 2012 dan 2013 senilai Rp4,5 miliar untuk pembangunan pagar dan rehabilitasi rumah pribadinya di Kompleks Perumahan Neidam, Sarmi.
Atas putusan itu, Kejaksaan Tinggi Jayapura mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sembari menunggu proses kasasi di Mahkmah Agung, Mesak Manibor yang sebelumnya dinonaktifkan terkait kasus tersebut, kembali aktif sebagai Bupati Sarmi berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.91-4863 Tahun 2016.
SK Mendagri itu merujuk pada putusan bebas Pengadilan Tipikor Jayapura.
Mesak manibor kemudian kembali memimpin Kabupaten Sarmi sejak akhir Mei 2016, yang saat itu Pemkab Sarmi sedang membahas APBD Perubahan 2016.
Mesak juga maju sebagai kandidat petahana dalam pilkada serentak 2017 yang tahapan pemungutan suaranya dijadwalkan 15 Februari mendatang.
Kini, Mesak kembali dirundung masalah pascaterbitnya putusan MA yang menghukumnya 2,6 tahun penjara.
Mesak pun terancam digugurkan dalam keikutsertaanya sebagai peserta pilkada di Kabupaten Sarmi karena berstatus terpidana dan telah didukung putusan yang berkekuatan hukum tetap. (*)