Biak (Antara Papua) - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Provinsi Papua, mempercepat penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pelabuhan perikanan di wilayah distrik Biak Kota yang diduga tidak sesuai perencanaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Made Jaya Ardhana SH dikonfirmasi di Biak, Senin, menegaskan berkas pemeriksaan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pelabuhan perikanan sudah hampir rampung namun masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah kerugian negara.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Biak sudah menemukan dua alat bukti yang sah untuk mempercepat pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan pelabuhan perikanan yang dibiayai melalui dana APBN di Kementerian Kelautan dan Perikanan," ungkap Made.
Ia mengungkapkan untuk melakukan audit lapangan terhadap pekerjaan proyek di Pelabuhan Perikanan Biak, pihak penyidik Kejaksaan telah mendatangkan tim ahli jembatan dari ITS Surabaya.
Pemeriksaan lapangan tim ahli ITS, menurut Kajari Made, telah menemukan banyak ketidakcocokan bentuk fisik dengan perencanaan atau bistek aslinya sehingga ditemukan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
"Perhitungan kerugian negara masih dilakukan, ya kami berharap dalam waktu dekat pemberkasan dugaan korupsi proyek Pelabuhan Perikanan Biak dapat ditingkatkan statusnya," tegas Kajari Made menanggapi progres penanganan kasus korupsi di lingkup Kejaksaan Negeri Biak.
Ketika disinggung siapa tersangka dalam Proyek Pelabuhan Perikanan Biak, menurut Kajari Made, sesuai alat bukti sudah dapat diketahui pelakunya tetapi hingga saat ini penyidik masih menunggu laporan hasil audit BPKP.
Made berjanji siapapun yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Biak akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Perikanan Biak dibiayai dengan dana APBD tahun 2013 mencapai berkisar Rp29 miliar yang dikerjakan kontraktor PT MP Biak. (*)