Jayapura (Antara Papua) - Polisi yang tergabung dalam Tim Khusus Polres Jayapura dan Satgas Khusus Polda Papua menangkap VW dan AA, dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pengunjung objek wisata Air Terjun Cyclop, pada 19 Maret lalu.
"Personil gabungan Timsus Polres Jayapura dan Satgassus Polda Papua telah mengamankan (tangkap) dua orang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan itu. Keduanya diketahui sering aktif di KNPB Sentani," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Jumat.
Ia mengatakan kedua pelaku juga diketahui merupakan aktivis kelompok berseberangan dengan pemerintah yang ditangkap di depan Hotel Mansapurani, Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Kamis (23/3) sore.
Kronologis penangkapan diawali dari informasi masyarakat bahwa mereka akan mengunjungi Hotel Mansarpurani menggunakan sepeda motor.
"Saat kedua pelaku melintas di depan hotel, dan telah sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh warga, personil gabungan langsung mengamankan kedua orang itu dan membawa ke Mapolres Jayapura," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dari kedua pelaku, di ketahui bahwa ada dua orang pelaku lainnya atas nama Meki Hisage yang merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan di tempat yang sama pada 13 Agustus 2016.
"Tim gabungan langsung bergerak ke Kampung Sereh untuk mencari Meki Hisage namun tidak ditemukan. Sementara pelaku yang satunya lagi bernama Leki Asso, dengan alamat tinggal di Rusunawa Perumnas III Waena. Jajaran masih lakukan pengejaran," katanya.
Mengenai korban pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wisata Air Terjun Cycloop pada Minggu (19/3) masing-masing Aprlia, Anindita Abriam, Demianus Ayomi, Bripda Arian dan Melinda Bella.
"Rata-rata korban mengaku handphone dan dompet bersisi uang dan barang lainnya yang dirampas oleh kedua pelaku berinisial VW dan AA bersama dua rekannya yang belum tertangkap," katanya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari kedua tangan pelaku berinisial VW dan AA diantaranya satu unit sepeda motor Jupiter MX, tiga unit HP satu buah parang dan obeng, noken dan headset.
"Kedua pelaku kini sudah ditahan di rutan Mapolres Jayapura guna mempertanggungjawabkan tindakan yang tidak terpuji itu, termasuk pengembangan kasus ini," kata Kamal. (*)