Biak (Antara Papua) - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Kabupaten Biak Numfor, Papua meningkatkan pengawasan di pelabuhan dan bandara untuk mencegah masuknya penyakit menular.
"Sesuai Undang Undang Kekarantinaan dan Undang Undang Wabah maupun adanya suatu konvensi internasional yaitu International Health Regulations Tahun 2005 maka KKP memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan keehatan orang yang masuk melalui bandara dan pelabuhan," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Herold Pical dihubungi di Biak, Kamis.
Ia mengatakan secara keseluruhan KKP sudah ada di 49 kota seluruh Indonesia, seperti kota Batam, Sabang, Merauke, Jayapura dan Biak serta sejumlah kabupaten lainnya.
Herold mengatakan untuk melakukan cegah tangkal terhadap penyakit yang berpotensi menyebabkan keresahan kesehatan masyarakat dunia (atau public health and emergency of international consern) dilakukan bersama aparat terkait seperti stasiun karantina, kepolisian serta Dinas Kesehatan.
"KKP mencegah masuknya penyakit menular yang disebabkan virus ebola, flu burung, virus zyka, kusta termasuk ers corona virus dan lain-lain," katanya.
Selain fokus pelayanan pencegahan penyakit menukar, lanjutnya, KKP juga memberikan vaksinasi dengan memfasilitasi layak terbang bagi penumpang di bandara.
Contoh pelayanan KKP di bandara, menurut Herold, misalnya ada penumpang hamil, pihaknya harus memastikan bahwa kehamilannya aman, kemudian melayani penumpang sakit yang akan berobat ke luar negeri.
Berdasarkan data pelayanan pengawasan KKP kelas III Biak meliputi pelabuhan dan bandara di Kabupaten Yapen Kepulauan, Waropen, Nabire dan Kabupaten Mimika. (*)
KKP Biak Numfor cegah penyakit menular di pelabuhan dan bandara
Sesuai Undang Undang Kekarantinaan dan Undang Undang Wabah maupun adanya suatu konvensi internasional yaitu International Health Regulations Tahun 2005 maka KKP memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan keehatan orang yang masuk melalui bandara dan p