Timika (Antara Papua) - Pejabat pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Mimika, Provinsi Papua, mengatakan PT Freeport Indonesia telah menutup panggilan karyawan mogok untuk kembali bekerja pada pukul 12.00 WIT, Kamis.
Kepala Disnakertrans-PR Mimika, Septinus Somilena di Timika, Kamis, mengatakan langkah yang diambil Freeport tersebut lantaran waktu yang diberikan oleh manajemen kepada karyawan sudah berakhir.
"Waktunya sudah sampai di situ, limit atau batas waktunya sudah sampai jam 12.00 WIT siang ini," kata Septinus.
Septinus mengatakan dengan ditutupnya panggilan lalu kembali bekerja, maka bagi para karyawan yang mogok kerja sejak 1 Mei lalu, segala konsekuensi harus ditanggung oleh para karyawan tersebut karena tidak menaati permintaan manajemen sesuai dengan langkah-langkah yang telah ditempuh Freeport agar karyawan kembali bekerja.
Ia menilai proses yang telah ditempuh manajemen Freeport sudah sangat manusiawi dan toleran.
Berhadapan dengan konsekuensi yang akan diterima ribuan karyawan mogok tersebut, pihaknya tidak dapat berbuat banyak karena tidak dapat mengintervensi urusan manajemen perusahaan raksasa itu.
Pemutusan hubungan kerja yang kemungkinan akan diterima ribuan karyawan yang melakukan mogok tersebut, kata Septinus, adalah hal yang harus diterima karena sesuai dengan aturan yang telah disepakati antara perusahaan dengan tenaga kerja.
"Kita tetap berpegang pada aturan yang ada untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi ke depannya," ujar Septinus.
Hingga kini sesuai dengan data yang dimiliki Disnakertrans-PR, jumlah karyawan Freeport yang melakukan mogok kerja berjumlah kurang lebih 2.700 orang. Bahkan sesuai dengan surat yang diterima Disnakertrans-PR Mimika pada 15 Mei lalu, Freeport sudah mem-PHK sebanyak 840 karyawan yang mogok kerja. (*)