Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Resor Nabire menangkap R (33), wanita yang teridentifikasi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua.
"R ditangkap polisi saat sedang transaksi di Jalan DS Yan Mamoribo Kelurahan Nabire pada Senin (21/8)," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal, kepada Antara di Jayapura, Selasa.
Dari tangan R, kata Kamal, petugas menyita satu paket narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif, dan menggeledah rumah R yang berlokasi di kompleks pasar ikan lama Smoker Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, hingga menemukan sabu-sabu yang disimpan di rumahnya.
"Dari rumah R ditemukan 13 paket sabu-sabu," ujar Kombes Ahmad Kamal.
Kini, tersangka dan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu sudah diamankan di Mapolres Nabire.
Sebanyak 14 paket sabu-sabu itu terdiri dari empat bungkus sedang dan 10 paket kecil. (*)
Berita Terkait
Kapolres: Evakuasi jenazah korban tembak OPM di Homeyo terkendala angkutan
Kamis, 2 Mei 2024 22:20
Kapolda prihatin aksi pembakaran sekolah dilakukan OPM di Tanah Papua
Kamis, 2 Mei 2024 12:02
Kapolda Papua: Tim gabungan dikerahkan amankan Intan Jaya dari gangguan OPM
Rabu, 1 Mei 2024 21:19
Kapolres: Pelaku penganiayaan Bripda Oktovianus di Dekai ditangkap
Rabu, 1 Mei 2024 16:46
Kapolres Jayapura nyatakan kondisi Kamtibmas kondusif pada 1 Mei
Rabu, 1 Mei 2024 11:59
Kapolda harap tak ada kelompok aksi bonceng hari buruh di Papua
Rabu, 1 Mei 2024 3:23
Polres Jayapura ajarkan baca tulis 36 anak Papua di Sentani
Minggu, 28 April 2024 12:04
14.565 orang daftar bintara Polri di wilayah Polda Papua
Jumat, 26 April 2024 15:02