Wamena (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Provinsi Papua segera mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) tentang wajib pajak (WP) pemilik indekos agar semua pengusaha indekos di sana bisa memberikan sumbangsi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayawijaya Yohanis Walilo di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Kamis, mengatakan pengkajian akan dilakukan dalam waktu dekat sebab ada beberapa pemilik indekos yang tidak terbuka dalam menyampaikan informasi tentang jumlah kos mereka.
"Pemerintah Kabupaten Jayawijaya akan mengevaluasi dan merubah peraturan daerah, sehingga semua bangunan indekos mempunyai tanggungjawab membayar pajak," katanya.
Menurut dia, perda lama yang dikeluarkan tentang indekos di sana adalah mengharuskan pemilik rumah kos di atas 10 pintu membayar pajak.
Ia mengharapkan masyarakat Jayawijaya ikut mendukung pemerintah dalam memajukan daerah itu dengan rutin membayar pajak.
"Sebenarnya hasil pajak itukan akan kembali ke masyarakat, jadi uang masuk ke pemerintah dan kita anggarkan untuk membangun fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat, contohnya kita bisa bangun pasar dan jalan serta jembatan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan di BPKAD Jayawijaya Eric Manuputty, mengatakan Pemkab Jayawijaya menaikan target PAD tahun 2017 menjadi 61 persen atau Rp88 miliar dari tahun lalu.
Ia mengatakan PAD Jayawijaya diperoleh dari dua sumber yaitu objek pajak dan retribusi, dan untuk mendorong agar target PAD itu tercapai, pihaknya melakukan pendataan WP serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin membayar pajak. (*)
Berita Terkait
Pangkogabwilhan: Tim gabungan dikerahkan pulihkan keamanan di Homeyo
Jumat, 3 Mei 2024 11:04
Empat pesilat Papua jalani TC PON XXI di Jakarta
Jumat, 3 Mei 2024 11:02
Empat OPD Pemkab Biak terima penghargaan pelayanan publik Ombudsman RI
Jumat, 3 Mei 2024 8:08
Pemkot Jayapura komitmen lestarikan bahasa lokal
Jumat, 3 Mei 2024 7:35
Kapolres: Evakuasi jenazah korban tembak OPM di Homeyo terkendala angkutan
Kamis, 2 Mei 2024 22:20
Pemkab Biak salurkan bantuan 6.000 beasiswa pendidikan Biak Pintar
Kamis, 2 Mei 2024 20:07
Pj Gubernur Papua: Pendataan Podes dan K3 dorong pembangunan desa mandiri
Kamis, 2 Mei 2024 19:57
Pemkab Biak beri makanan sehat ibu hamil dan anak cegah stunting
Kamis, 2 Mei 2024 19:17