Jayapura (Antaranews Papua) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengerahkan 61 orang jaksa untuk terlibat dalam sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) selama pelaksanaan pilkada 2018.
Banyaknya jaksa yang disiapkan untuk bertugas dalam sentra gakkumdu selama pelaksanaan pilkada di Papua yang akan dilaksanakan di tujuh kabupaten dan provinsi.
Kejati Papua Fachrudin Siregar kepada Antara, Kamis, mengatakan jaksa yang terlibat dalam sentra gakkumdu itu banyak yang bertugas di wilayah hukum Kejari Wamena sebanyak 16 jaksa menyusul Kejari Nabire 14 orang jaksa dan Kejari Jayapura 10 jaksa.
Kemudian Kejari Merauke delapan orang jaksa, Kepulauan Yapen dan Kejari Numfor masing masing empat orang jaksa, Kejati Papua tiga orang jaksa dan Kejari Mimika dua orang jaksa.
"Jaksa-jaksa itu nantinya ada yang bertugas menangani kasus pilkada bupati/wakil bupati dan gubernur/wakil gubernur," kata Kejati Siregar.
Ketika ditanya kenapa jaksa di wilayah hukum Wamena lebih banyak, yakni mencapai 16 orang, Fachrudin mengatakan bahwa hal itu disebabkan sebagian besar jaksa disiapkan bergabung di panwas kabupaten seperti Kabupaten Yahukimo, Nduga dan Kabupaten Pegunungan Bintang.
Selama bertugas di sentra gakkumdu, kata Kejati Siregar, para jaksa akan dibebas tugaskan dari kasus lainnya sehingga mereka bisa lebih fokus menanganinya.
"Para jaksa yang tergabung dalam surat perintah yang ditandatangani sejak Januari lalu dapat bertugas sebaik mungkin," ujar Fachrudin. (*)