Biak (Antaranews Papua) - Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Numof, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Deddy Kurniawan mengingatkan aparatur Kejaksaan sebagai penegak hukum tidak menyalagunakan kewenangan dalam melakukan penindakan perkara.
"Momentum hari bakti yang diperingati setiap 23 Juli untuk meneguhkan komitmen penegakan hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Deddy seusai peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-58 di Biak, Senin.
Ia mengakui dalam melaksanakan tugas penegak hukum aparat kejaksaan harus bekerja profesional serta tunduk dengan peraturan yang berlaku.
Menyinggung penindakan kasus korupsi di wilayah hukum Kejari Numfor yang meliputi Biak dan Kabupaten Supiori, ia mengatakan sampai saat ini sedang dilakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penyalagunaan keuangan Pemkab Biak Numfor, kasus honor guru kontrak, dana propek serta dana kesehatan di RSUD.
Sementara kasus lain yang juga sedang dilakukan penyidikan Kejaksaan Numfor yakni pengadaan buku bacaan kurikulum 2013 di Kabupaten Supiori.
"Setiap laporan kasus tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat akan menjadi bahan informasi bagi kejaksaan. Akan lebih baik laporan yang diberikan disertai bukti sah sebagai awal penyelidikan," katanya.
Peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-58 tahun 2018 di Kabupaten Biak Numfor ditandai dengan upacara bendera dan ziarah ke Taman Makam Pahlawan Cenderawasih dipimpin Plt Kejari Biak Deddy Kurniawan dengan mengangkat tema "Berkarya dan Berbakti Sepenuh Hati Menjaga Negeri".