Jayapura (Antaranews Papua) - Perhimpunan Advokasi dan Kebijakan (PAK) Hak-hak Asasi Manusia (HAM) Papua mengapresiasi Kapolda Papua Irjen Polisi Martuani Sormin terkait pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Deiyai pada 16 Oktober 2018.
Direktur PAK HAM Papua Matius Murib mengatakan apresiasi tersebut dilatarbelakangi oleh kebijakan Kapolda Papua mengutus Kapolres Paniai AKBP A. Wakhid P. Utomo untuk bersaksi di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (12/11/2018).
Dalam kesaksiannya Kapolres Paniai memperjelas simpang-siur dan informasi sepihak dan hoaks terkait pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Deiyai.
Matius juga mengemukakan bahwa penyelenggara bersama aparat penegak hukum sudah bekerja maksimal dan profesional sesuai aturan yang berlaku sehingga proses demokrasi di Kabupaten Paniai dapat berlangsung aman, adil dan damai.
Ia berharap semua pihak utamanya Mahkamah Konstitusi segera memutuskan perkara tersebut secara adil untuk Deiyai dan Papua damai.
"Kami sampaikan, para pihak tetap bekerja sama dan menjaga persaudaraan pasca Pilkada. Salam damai, Matius Murib, Direktur PAK HAM Papua," ujarnya dalam rilis yang diterima Antara di Jayapura, Papua, Selasa (13/11/2018).
Berita Terkait
Pemprov Papua harga bahan pokok terpantau stabil setelah lebaran 2024
Jumat, 19 April 2024 2:24
Dispora Jayapura bantu sarana dan prasarana ke wirausaha muda OAP
Kamis, 18 April 2024 22:21
Klasis Waibu Moi gelar seminar Jejak Pekabaran Injil Sentani
Kamis, 18 April 2024 21:00
Telkom terus tambah kapasitas bandwith Papua Pegunungan
Kamis, 18 April 2024 19:31
Kelompok tani hutan Rimba Jaya Biak Timur produksi minyak kayu putih
Kamis, 18 April 2024 18:34
Yonif 122/TS adakan kegiatan posyandu warga Kampung Kibay Keerom
Kamis, 18 April 2024 18:14
DPRD berharap pelaksanaan Pilkada Jayapura berjalan dengan baik
Kamis, 18 April 2024 17:39
KPU Biak rekrut anggota badan ad hoc PPD dan PPS pilkada serentak
Kamis, 18 April 2024 17:34