Jayapura (Antaranews Papua) - Perhimpunan Advokasi dan Kebijakan (PAK) Hak-hak Asasi Manusia (HAM) Papua mengapresiasi Kapolda Papua Irjen Polisi Martuani Sormin terkait pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Deiyai pada 16 Oktober 2018.
Direktur PAK HAM Papua Matius Murib mengatakan apresiasi tersebut dilatarbelakangi oleh kebijakan Kapolda Papua mengutus Kapolres Paniai AKBP A. Wakhid P. Utomo untuk bersaksi di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (12/11/2018).
Dalam kesaksiannya Kapolres Paniai memperjelas simpang-siur dan informasi sepihak dan hoaks terkait pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Deiyai.
Matius juga mengemukakan bahwa penyelenggara bersama aparat penegak hukum sudah bekerja maksimal dan profesional sesuai aturan yang berlaku sehingga proses demokrasi di Kabupaten Paniai dapat berlangsung aman, adil dan damai.
Ia berharap semua pihak utamanya Mahkamah Konstitusi segera memutuskan perkara tersebut secara adil untuk Deiyai dan Papua damai.
"Kami sampaikan, para pihak tetap bekerja sama dan menjaga persaudaraan pasca Pilkada. Salam damai, Matius Murib, Direktur PAK HAM Papua," ujarnya dalam rilis yang diterima Antara di Jayapura, Papua, Selasa (13/11/2018).