Jayapura (Antaranews Papua) - Perhimpunan Advokasi dan Kebijakan (PAK) Hak-hak Asasi Manusia (HAM) Papua mengapresiasi Kapolda Papua Irjen Polisi Martuani Sormin terkait pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Deiyai pada 16 Oktober 2018.
Direktur PAK HAM Papua Matius Murib mengatakan apresiasi tersebut dilatarbelakangi oleh kebijakan Kapolda Papua mengutus Kapolres Paniai AKBP A. Wakhid P. Utomo untuk bersaksi di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (12/11/2018).
Dalam kesaksiannya Kapolres Paniai memperjelas simpang-siur dan informasi sepihak dan hoaks terkait pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Deiyai.
Matius juga mengemukakan bahwa penyelenggara bersama aparat penegak hukum sudah bekerja maksimal dan profesional sesuai aturan yang berlaku sehingga proses demokrasi di Kabupaten Paniai dapat berlangsung aman, adil dan damai.
Ia berharap semua pihak utamanya Mahkamah Konstitusi segera memutuskan perkara tersebut secara adil untuk Deiyai dan Papua damai.
"Kami sampaikan, para pihak tetap bekerja sama dan menjaga persaudaraan pasca Pilkada. Salam damai, Matius Murib, Direktur PAK HAM Papua," ujarnya dalam rilis yang diterima Antara di Jayapura, Papua, Selasa (13/11/2018).
Berita Terkait
RSUD Yowari anggarkan Rp2,5 miliar pengobatan gratis bagi orang asli Papua
Selasa, 19 Maret 2024 11:18
Karantina Papua Tengah tahan seekor walabi tanpa dokumen resmi
Selasa, 19 Maret 2024 11:16
SMA Trikora Jayapura siapkan 45 siswa ikut Olimpiade Sains Nasional
Senin, 18 Maret 2024 21:29
PT Telkomsel beri penghargaan ke tiga mahasiswa Papua Maluku
Senin, 18 Maret 2024 21:28
BI Papua proyeksikan butuh uang Rp1,62 triliun selama Ramadhan dan Lebaran
Senin, 18 Maret 2024 21:27
PJ Gubernur Papua pantau pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
Senin, 18 Maret 2024 21:25
Pemkot Jayapura tingkatkan SDM perawat
Senin, 18 Maret 2024 21:23
Pemkot Jayapura sambut baik rencana cuti ayah ASN pria
Senin, 18 Maret 2024 19:21