Jayapura (ANTARA News Papua) - Berkas acara pemeriksaan kasus dugaan korupsi dengan tersangka DJM, mantan Kadis Perhubungan (Kadishub) Papua, dilimpahkan penyidik Direskrimkhus Polda Papua ke kejaksaan tinggi setelah dinyatakan lengkap (P-21), pada Selasa.
Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol Edi Swasono kepada Antara di Jayapura, Selasa, mengatakan penyidik sudah melimpahkan berkas beserta tersangka kasus pembangunan terminal di Nabire yang ada dugaan negara mengalami kerugian Rp1,7 miliar.
Selain melimpahkan tersangka DJM, kata Swasono, juga tiga rekannya (YYY, SR, dan JAS). dan Keempat tersangka itu terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan terminal penumpang tipe B di Kabupaten Nabire, Papua, pada tahun anggaran 2016.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Kasus itu berawal saat pembangunan terminal penumpang tipe B di Nabire dengan dana Rp8 miliar. Namun, dari hasil uji kuat tekan beton pada UPTD yang dilakukan oleh LPJK dan BPKP tidak mencapai K-350.
"Yang dijadikan dasar penagihan pembayaran 100 persen adalah hasil uji kuat tekon beton yang diduga direkayasa hasilnya," kata Kombes Pol. Edi Swasono.
Kasus dugaan korupsi tersebut ditangani saat DJM menjabat sebagai Kadis Pekerjaan Umum Papua.
"Pelimpahan berkas dan tersangka saat ini masih berlangsung di Kejati Papua di Jayapura," kata Edi Swasono.