Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengaku tidak pernah mendapatkan laporan penggunaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari anak buahnya.
"Tidak ada dilaporkan karena itu sudah kewenangan kedeputian, sudah ada pelimpahan tugas, saya juga tidak tahu jumlah yang didisposikan berapa," kata Imam Nahrawi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Imam bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.
Suap itu diberikan agar Kemenpora mencairkan pertama, dana hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp30 miliar dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp17,971 miliar.
"Saya tidak tahu jumlah yang didisposisi dan tidak dilaporkan sedangkan pengawasan prestasi atlet tanggung jawabnya bertanya tapi penggunaan anggaran ditangani APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan ujungnya BPK (Badan Pengawasan Keuangan," ungkap Imam.
Imam mengaku bahwa pengawasan dana hibah bukan menjadi tanggung jawabnya.
"Jadi saksi tidak tahu berapa dana yang disetujui Deputi Kemenpora ke KONI?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worotikan.
"Tidak," jawab Imam.
"Kan sudah dirapatkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan tim verifikasi untuk diminta disposisi Menteri?" tanya jaksa Ronald.
"Disposisi saya 6 Desember 2018 adalah untuk mengkaji mendalam peran fungsinya dengan cabang-cabang olahraga itu," jawab Imam.
"Berapa jumlah yang dimohonkan?" tanya jaksa Ronald.
"Waktu saya berikan disposisi tidak melihat jumlah pengajuannya tapi karena sudah akhir tahun harus tanya ke Deputi apa urgensinya jadi saya tidak tahu berapa yang disetujui," jawab Imam.
"Apa semua permintaan disetujui?" tanya jaksa Ronald.
"Semua disposisi saya adalah telaah dan laporkan tapi apakah disetujui atau tidak itu ada dikedeputian teknis dan tidak dapat laporan," ungkap Imam.
"Jadi bagaimana bentuk tanggung jawab kegiatan-kegiatan KONI? Apa betul kegiatannya dilakukan KONI Pusat?" tanya jaksa Ronald.
"Ada laporan-laporan kegiatan, pengawasan cabang olahraga dalam bentuk temuan di lapangan seperti atlet butuh fisioterapi, butuh gizi, atlet ini butuh alat tanding dan lainnya," tambah Imam.
Sedangkan mengenai "follow up" kegiatan hibah dari masing-masing kedeputian Imam mengaku hanya bertanya saat rapat dengan masing-masing deputi.
Berita Terkait
KPK eksekusi mantan Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Rabu, 7 April 2021 18:09
Mantan Menpora Imam Nahrawi kecewa putusan hakim Tipikor
Selasa, 30 Juni 2020 5:34
Mantan Menpora Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara
Jumat, 12 Juni 2020 18:28
Mantan Sesmenpora sebut dimintai Rp5 miliar dengan ancaman pencopotan jabatan
Rabu, 11 Maret 2020 14:02
Mantan Sesmenpora konfirmasi penerimaan Rp300 juta ke aspri Imam Nahrawi
Rabu, 11 Maret 2020 13:28
KPK rampungkan penyidikan terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi
Jumat, 24 Januari 2020 12:44
KPK dalami pengajuan proposal bantuan dana hibah pemeriksaan Tono Suratman
Selasa, 21 Januari 2020 21:42
Hakim tunggal beberkan alasan praperadilan Imam Nahrawi ditolak
Selasa, 12 November 2019 13:34