• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews papua
Kamis, 1 Januari 2026
ANTARA News Papua
Logo Small Fixed Antaranews papua
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Badan Geologi sebut 127 gunung berapi di Indonesia bersatus aktif

      Badan Geologi sebut 127 gunung berapi di Indonesia bersatus aktif

      Sabtu, 20 Desember 2025 8:43

      LKBN ANTARA meraih predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat

      LKBN ANTARA meraih predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat

      Senin, 15 Desember 2025 23:08

      Wartawan LKBN ANTARA meraih penghargaan Humas Kemenag Award 2025

      Wartawan LKBN ANTARA meraih penghargaan Humas Kemenag Award 2025

      Senin, 1 Desember 2025 23:19

      ANTARA salurkan bantuan bagi warga korban terdampak longsor di Jateng

      ANTARA salurkan bantuan bagi warga korban terdampak longsor di Jateng

      Senin, 1 Desember 2025 9:38

      Mensesneg Prasetyo Hadi berkomitmen untuk memperkuat Kantor Berita ANTARA

      Mensesneg Prasetyo Hadi berkomitmen untuk memperkuat Kantor Berita ANTARA

      Kamis, 30 Oktober 2025 19:28

  • Daerah
    • Pemprov Papua Selatan mendorong pengarusutamaan gender pada empat kabupaten

      Pemprov Papua Selatan mendorong pengarusutamaan gender pada empat kabupaten

      Pemprov Papua Pegunungan minta pendataan OAP lebihoptimal di delapan kabupaten

      Pemprov Papua Pegunungan minta pendataan OAP lebihoptimal di delapan kabupaten

      Pemkab Jayawijaya mendorong transparansi dalam penggunaan dana desa

      Pemkab Jayawijaya mendorong transparansi dalam penggunaan dana desa

      Pemprov Papua Selatan meningkatkan rasa nasionalisme bagi LMA

      Pemprov Papua Selatan meningkatkan rasa nasionalisme bagi LMA

      Pemprov Papua Selatan mendorong perluasan cukupan jaminan sosial ketenagakerjaan

      Pemprov Papua Selatan mendorong perluasan cukupan jaminan sosial ketenagakerjaan

  • Gaya Hidup
    • Gubernur Fakhiri minta TNI-Polri terus mencari korban kapal cepat di Yapen

      Gubernur Fakhiri minta TNI-Polri terus mencari korban kapal cepat di Yapen

      ANTARA Papua gelar jalan santai untuk memperingati HUT ke-88

      ANTARA Papua gelar jalan santai untuk memperingati HUT ke-88

      Gubernur: Program tatap muka warga di Papua menjadi evaluasi kebijakan publik

      Gubernur: Program tatap muka warga di Papua menjadi evaluasi kebijakan publik

      Ketua Adat Papua: Hari Raya Natal momentum untuk memperkuat persatuan masyarakat

      Ketua Adat Papua: Hari Raya Natal momentum untuk memperkuat persatuan masyarakat

      Kintal Rum Fararur meningkatkan literasi budaya siswa SMA/SMK se-Tanah Tabi

      Kintal Rum Fararur meningkatkan literasi budaya siswa SMA/SMK se-Tanah Tabi

  • Olahraga
    • Kapolda Papua apresiasi dua personel Polisi meraih prestasi di SEA Games

      Kapolda Papua apresiasi dua personel Polisi meraih prestasi di SEA Games

      Persipura Jayapura menang lawan Persela Lamongan 2-0

      Persipura Jayapura menang lawan Persela Lamongan 2-0

      PSSI Papua Pegunungan menetapkan tiga klub baru di kongres tahunan

      PSSI Papua Pegunungan menetapkan tiga klub baru di kongres tahunan

      Menko Polkam serahkan sarana olahraga kepada DPD KNPI Papua Pegunungan

      Menko Polkam serahkan sarana olahraga kepada DPD KNPI Papua Pegunungan

      Persipura Jayapura kalahkan Persipal FC Palu dengan skor telak 3-0

      Persipura Jayapura kalahkan Persipal FC Palu dengan skor telak 3-0

  • Hukum
    • Ditreskrimsus Polda Papua mengamankan sebanyak Rp 46 miliar uang negara

      Ditreskrimsus Polda Papua mengamankan sebanyak Rp 46 miliar uang negara

      Polres Jayawijaya sebut 34 personel Polisi terima rapor kenaikan pangkat

      Polres Jayawijaya sebut 34 personel Polisi terima rapor kenaikan pangkat

      Polda Papua mensiagakan 2.583 personel amankan malam pergantian tahun 2025

      Polda Papua mensiagakan 2.583 personel amankan malam pergantian tahun 2025

      BNN Papua merehabilitasi 96 klien penyalahgunaan narkoba pada 2025

      BNN Papua merehabilitasi 96 klien penyalahgunaan narkoba pada 2025

      Gubernur Papua Fakhiri mengajak warga lepas tahun tanpa perayaan besar

      Gubernur Papua Fakhiri mengajak warga lepas tahun tanpa perayaan besar

  • Politik
    • Koramil 1702-01 Jayawijaya mendorong ketahanan pangan warga Wamena dengan gelar GPM

      Koramil 1702-01 Jayawijaya mendorong ketahanan pangan warga Wamena dengan gelar GPM

      10 anggota DPR Papua periode 2024-2029 jalur pengangkatan OAP resmi dilantik

      10 anggota DPR Papua periode 2024-2029 jalur pengangkatan OAP resmi dilantik

      Prajurit TNI Satgas Yonif 511/DY-warga Balingga gelar bakar batu sambut Tahun Baru

      Prajurit TNI Satgas Yonif 511/DY-warga Balingga gelar bakar batu sambut Tahun Baru

      Prajurit TNI Satgas Yonif 511/DY ajak warga Lanny Jaya doa bersama sambut 2026

      Prajurit TNI Satgas Yonif 511/DY ajak warga Lanny Jaya doa bersama sambut 2026

      Prajurit TNI Satgas Yonif 511/DY pastikan keamanan bakar batu di Mokoni Lanny Jaya

      Prajurit TNI Satgas Yonif 511/DY pastikan keamanan bakar batu di Mokoni Lanny Jaya

  • Otonomi Khusus
    • Pemprov Papua Tengah salurkan Rp22,9 miliar untuk mahasiswa 25 universitas

      Pemprov Papua Tengah salurkan Rp22,9 miliar untuk mahasiswa 25 universitas

      Pemkab Jayawijaya tetapkan Senin dan Kamis sebagai hari wajib gunakan Noken

      Pemkab Jayawijaya tetapkan Senin dan Kamis sebagai hari wajib gunakan Noken

      SPPG Jayawijaya pastikan penerima manfaat MBG mencapai 4.000 anak

      SPPG Jayawijaya pastikan penerima manfaat MBG mencapai 4.000 anak

      Kemendagri tekankan harmonisasi program jadi kunci percepatan pembangunan di Papua

      Kemendagri tekankan harmonisasi program jadi kunci percepatan pembangunan di Papua

      Pemkab Jayapura gelar lomba pohon Natal mendorong kreativitas warga

      Pemkab Jayapura gelar lomba pohon Natal mendorong kreativitas warga

  • Ekonomi
    • Wagub Aryoko Rumaropen ajak kepala daerah Papua terapkan pembayaran non-tunai digital

      Wagub Aryoko Rumaropen ajak kepala daerah Papua terapkan pembayaran non-tunai digital

      DPRP dorong sistem pembayaran retribusi secara digital di Papua

      DPRP dorong sistem pembayaran retribusi secara digital di Papua

      Pemprov Papua serahkan resmi aset senilai Rp329 miliar ke Pemerintah Papua Pegunungan

      Pemprov Papua serahkan resmi aset senilai Rp329 miliar ke Pemerintah Papua Pegunungan

      PT PLN targetkan bertahap melistriki 4.200 kampung di Tanah Papua

      PT PLN targetkan bertahap melistriki 4.200 kampung di Tanah Papua

      BPH Migas minta Pertamina perbanyak tangki timbun BBM dan Avtur di Papua

      BPH Migas minta Pertamina perbanyak tangki timbun BBM dan Avtur di Papua

  • Internasional
    • PLBN Skouw siap dukung operasional angkutan lintas batas RI-PNG

      PLBN Skouw siap dukung operasional angkutan lintas batas RI-PNG

      Konsulat RI: Produk asal Indonesia mulai marak dijual di Papua Nugini

      Konsulat RI: Produk asal Indonesia mulai marak dijual di Papua Nugini

      Lantamal X  Jayapura serahkan enam WNA PNG ke Imigrasi

      Lantamal X Jayapura serahkan enam WNA PNG ke Imigrasi

      Kedubes RI mendampingi proses hukum 35 nelayan di Port Moresby-PNG

      Kedubes RI mendampingi proses hukum 35 nelayan di Port Moresby-PNG

      Konsul RI Vanimo: Empat WNI dilaporkan ditahan di Penjara Daru PNG

      Konsul RI Vanimo: Empat WNI dilaporkan ditahan di Penjara Daru PNG

  • Artikel
    • \"Sempe\" budaya Papua yang terancam dalam lingkaran wadah plastik

      "Sempe" budaya Papua yang terancam dalam lingkaran wadah plastik

      Natal menjadi simbol persatuan di Papua Pegunungan

      Natal menjadi simbol persatuan di Papua Pegunungan

      Bantuan Natal dan tahun baru hingga ke pelosok kampung terjauh di Kabupaten Jayapura

      Bantuan Natal dan tahun baru hingga ke pelosok kampung terjauh di Kabupaten Jayapura

      Perusda Jayapura tangkap peluang ekonomi dari program Makan Bergizi Gratis

      Perusda Jayapura tangkap peluang ekonomi dari program Makan Bergizi Gratis

      Melayani anak-anak tak berdaya di Lembah Baliem Papua Pegunungan

      Melayani anak-anak tak berdaya di Lembah Baliem Papua Pegunungan

  • Foto
    • LKBN ANTARA latih foto untuk UMKM Bangka Belitung

      LKBN ANTARA latih foto untuk UMKM Bangka Belitung

      Agrowisata Stroberi Napua

      Agrowisata Stroberi Napua

      Bandar Udara Wamena

      Bandar Udara Wamena

      Digitalisasi di lingkungan sekolah

      Digitalisasi di lingkungan sekolah

      Antara Biro Papua bersilahturahmi dengan Pendam XVII/Cenderawasih

      Antara Biro Papua bersilahturahmi dengan Pendam XVII/Cenderawasih

  • Video
    • BNN Papua ungkap 15 kasus narkotika selama 2025

      BNN Papua ungkap 15 kasus narkotika selama 2025

      Kejati Papua catat realisasi PNBP 2025 lampaui target

      Kejati Papua catat realisasi PNBP 2025 lampaui target

      Jelang akhir tahun, warga Papua Nugini ramai-ramai lintasi PLBN Skouw

      Jelang akhir tahun, warga Papua Nugini ramai-ramai lintasi PLBN Skouw

      Pemprov Papua tuntaskan penyerahan aset untuk Papua Pegunungan

      Pemprov Papua tuntaskan penyerahan aset untuk Papua Pegunungan

      Buron dua bulan, pelaku pembunuhan guru di Yahukimo diamankan

      Buron dua bulan, pelaku pembunuhan guru di Yahukimo diamankan

Logo Header Antaranews papua

Mantan Menpora Imam Nahrawi kecewa putusan hakim Tipikor

id imam nahrawi,menpora,vonis,suap,gratifikasi,vonis imam nahrawi Selasa, 30 Juni 2020 5:34 WIB

Image Print
Mantan Menpora Imam Nahrawi kecewa putusan hakim Tipikor

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang putusan kasus suap dan gratifikasi yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). Majelis Hakim memvonis Imam Nahrawi dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp18.154.203.882 atau diganti kurungan penjara selama dua tahun dan mencabut hak dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun terhitung sejak menjalani hukuman penjara pokok. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku kecewa atas putusan majelis hakim yang menyatakan ia bersalah dan tidak mempertimbangkan pleidoi diajukannya.

"Terima kasih kepada majelis hakim, pertimbangan-pertimbangan tadi tidak memuat satu pun dari pleidoi kami, karena itu kami berdoa kepada Allah SWT semoga yang mulia terjaga reputasinya dan terjaga dari aib-aib yang ada, terima kasih kepada JPU yang sudah menuntut dan seperti yang kami sampaikan tuntutan mirip-mirip dengan persidangan Ulum," kata Imam, di Gedung KPK Jakarta, Senin.

Dalam perkara ini, Imam divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp18,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Sebelumnya, Imam dalam nota pembelaannya (pleidoi) mengatakan mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) untuk membongkar aliran dana Rp11,5 miliar yang menurutnya tidak ia nikmati.

"Kami meminta agar yang mulia menindaklanjuti Rp11,5 miliar aliran, karena saya demi Allah demi Rassulullah tidak menerima Rp11,5 miliar itu. Beri kesempatan saya memperdalam dan saya harus beristighfar dan minta pertolongan Allah, kami maafkan JPU, penyelidik, penyidik, pimpinan KPK dan majelis yang mulia untuk jadi pelajaran," ujar Imam.

Imam pun meminta waktu pikir-pikir selama 7 hari.

"Kami akan pikir-pikir dan tentu kami berusaha keras agar Rp11,5 miliar dana KONI ini bisa kita bongkar bersama-sama," ujar Imam.

Dalam dakwaan pertama, Imam Nahrawi bersama mantan asisten pribadinya Miftahul Ulum dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.

Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.

Pada proposal pertama, KONI mengajukan proposal pengawasan dan pendampingan sejumlah Rp51,592 miliar. Kedua, terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan dana Rp16,462 miliar dan diubah lagi menjadi Rp27,5 miliar.

"Hubungan kedekatan Miftahul Ulum dan terdakwa Imam Nahrawi dan disposisi terdakwa menimbulkan keyakinan majelis bahwa uang dari KONI tersebut sudah diterima terdakwa," kata anggota majelis Saifuddin Zuhri.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Imam Nahrawi bersama-sama Ulum didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp8,35 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.

Pertama, penerimaan Rp300 juta dari Ending Fuad Hamidy. Uang itu diminta Ulum kepada Sekretaris Menpora pada 2015, Alfitra Salamm untuk membiayai kegiatan Muktamar NU di Jombang. Uang Rp300 juta diberikan pada 6 Agustus 2015 di satu rumah di Jombang oleh Alfitra Salamm kepada Ulum di hadapan Imam.

Kedua, gratifikasi sebesar Rp4,948 miliar sebagai tambahan operasional Menpora RI dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora 2015-2016 Lina Nur Hasanah. Uang digunakan antara lain untuk membayar tagihan kartu kredit Imam, perjalanan ke Melbourne, pembayaran tiket masuk F1 rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016, membayar acara buka puasa, membayar tagihan pakaian Imam, hingga membayar tagihan kartu kredit Ulum.

Ketiga, penerimaan gratifikasi sejumlah Rp2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah untuk merenovasi rumah pribadi Imam di Cipayung, Jakarta Timur, desain interior Hatice Boutique and Cafe di Kemang, desain asrama untuk santri, pendopo dan lapangan bulu tangkis di tanah seluas 3.022 meter persegi di Cipedak, Jagakarsa.

Keempat, gratifikasi sejumlah Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima 2016-2017. Uang diserahkan pada Agustus 2018 melalui bantuan pebulutangkis Taufik Hidayat di rumah Taufik di Jalan Wijaya Kebayoran Baru.

Kelima, gratifikasi sebesar Rp400 juta dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017-2018 Supriyono sebagai uang honor untuk kegiatan Satlak Prima.

Terkait perkara ini, Miftahul Ulum selaku mantan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 15 Juni 2020 lalu.

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor: Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

KPK eksekusi mantan Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

KPK eksekusi mantan Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

Rabu, 7 April 2021 18:09

Mantan Menpora Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara

Mantan Menpora Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara

Jumat, 12 Juni 2020 18:28

Mantan Sesmenpora sebut dimintai Rp5 miliar dengan ancaman pencopotan jabatan

Mantan Sesmenpora sebut dimintai Rp5 miliar dengan ancaman pencopotan jabatan

Rabu, 11 Maret 2020 14:02

Mantan Sesmenpora konfirmasi penerimaan Rp300 juta ke aspri Imam Nahrawi

Mantan Sesmenpora konfirmasi penerimaan Rp300 juta ke aspri Imam Nahrawi

Rabu, 11 Maret 2020 13:28

KPK rampungkan penyidikan terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi

KPK rampungkan penyidikan terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi

Jumat, 24 Januari 2020 12:44

KPK dalami pengajuan proposal bantuan dana hibah pemeriksaan Tono Suratman

KPK dalami pengajuan proposal bantuan dana hibah pemeriksaan Tono Suratman

Selasa, 21 Januari 2020 21:42

Hakim tunggal beberkan alasan praperadilan Imam Nahrawi ditolak

Hakim tunggal beberkan alasan praperadilan Imam Nahrawi ditolak

Selasa, 12 November 2019 13:34

PN Jaksel gelar sidang perdana praperadilan mantan Menpora Imam Nahrawi

PN Jaksel gelar sidang perdana praperadilan mantan Menpora Imam Nahrawi

Senin, 21 Oktober 2019 5:38

  • Terpopuler
  • Top News
Pemprov Papua Tengah salurkan Rp22,9 miliar untuk mahasiswa 25 universitas

Pemprov Papua Tengah salurkan Rp22,9 miliar untuk mahasiswa 25 universitas

Kapolresta Kombes Fedrickus: kasus curanmor-curi-curas meningkat di Kota Jayapura

Kapolresta Kombes Fedrickus: kasus curanmor-curi-curas meningkat di Kota Jayapura

Gubernur Fakhiri minta TNI-Polri terus mencari korban kapal cepat di Yapen

Gubernur Fakhiri minta TNI-Polri terus mencari korban kapal cepat di Yapen

Kapolda Papua apresiasi dua personel Polisi meraih prestasi di SEA Games

Kapolda Papua apresiasi dua personel Polisi meraih prestasi di SEA Games

Prajurit TNI Satgas Yonif 511/DY ajak warga Lanny Jaya doa bersama sambut 2026

Prajurit TNI Satgas Yonif 511/DY ajak warga Lanny Jaya doa bersama sambut 2026

Video

BNN Papua ungkap 15 kasus narkotika selama 2025

BNN Papua ungkap 15 kasus narkotika selama 2025

Logo Footer Antaranews papua
papua.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Hukum
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Otonomi Khusus
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Artikel
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Hukum
  • Politik
  • Otonomi Khusus
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Artikel
  • Foto
  • Video
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com