Jakarta (ANTARA) - KPK telah merampungkan proses penyidikan terhadap tersangka korupsi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dalam kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Berkas perkara tersangka IN sudah lengkap dan hari ini pelimpahan tahap II (pemeriksaan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Fikri mengatakan saat ini JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam 14 hari kerja ke depan. Adapun persidangan terhadap Nahrawi akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
"JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam 14 hari kerja ke depan akan segera melimpahkan ke PN Tipikor," ucap dia.
Lebih lanjut Fikri menjelaskan kini politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menjalani penahanan di Rutan Klas 1 Cabang KPK Guntur selama 20 hari, terhitung hari ini hingga 12 Februari 2020.
Selain Nahrawi, dalam perkara KPK juga telah menetapkan Miftahul Ulum, asisten pribadi Nahrawi, sebagai tersangka. Untuk Ulum, KPK pada Rabu (8/1), telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Ulum ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Dalam konstruksi kasus tersebut disebut Nahrawi diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Nahrawi selaku menteri pemuda dan olahraga.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Nahrawi dan pihak Iain yang terkait.
Berita Terkait
KPK eksekusi mantan Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Rabu, 7 April 2021 18:09
Mantan Menpora Imam Nahrawi kecewa putusan hakim Tipikor
Selasa, 30 Juni 2020 5:34
Mantan Menpora Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara
Jumat, 12 Juni 2020 18:28
Mantan Sesmenpora sebut dimintai Rp5 miliar dengan ancaman pencopotan jabatan
Rabu, 11 Maret 2020 14:02
Mantan Sesmenpora konfirmasi penerimaan Rp300 juta ke aspri Imam Nahrawi
Rabu, 11 Maret 2020 13:28
KPK dalami pengajuan proposal bantuan dana hibah pemeriksaan Tono Suratman
Selasa, 21 Januari 2020 21:42
Hakim tunggal beberkan alasan praperadilan Imam Nahrawi ditolak
Selasa, 12 November 2019 13:34
PN Jaksel gelar sidang perdana praperadilan mantan Menpora Imam Nahrawi
Senin, 21 Oktober 2019 5:38