Jakarta (ANTARA) - Hakim Tunggal Elfian membeberkan alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditolak seluruhnya.
Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon (KPK) telah sah.
"Bahwa termohon telah melakukan pemeriksaan, menemukan dua alat bukti, yaitu bukti saksi dan bukti surat yang berkaitan dengan perkara a quo," kata Elfian saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Selanjutnya, Hakim juga menilai bahwa penyidikan terhadap Imam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 tertanggal 28 Agustus 2019 adalah sah.
"Tanggal 28 Agustus 2019 telah mengeluarkan Sprindik bahwa pemohon telah melakukan tindak pidana korupsi. Termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah, yaitu alat bukti saksi dan alat bukti surat," ucap dia.
Selanjutnya, Hakim juga menilai surat penahanan terhadap Imam tertanggal 27 September 2019 adalah sah.
Diketahui, pihak Imam menilai surat penahanan tersebut yang ditanda tangani Ketua KPK Agus Rahardjo tidak sah dan cacat hukum karena saat konferensi pers pada 13 September 2019, Agus bersama dua wakilnya Laode M Syarif dan Saut Situmorang menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo.
"Walaupun ada pernyataan pimpinan KPK yang mengundurkan diri dan menyerahkan mandat kepada Presiden, namun secara yuridis Presiden belum memberikan putusan pemberhentian pimpinan KPK yang mengundurkan diri dan juga belum mengajukan penggantian pada DPR. Secara de facto pimpinan KPK yang mengundurkan diri tersebut masih melakukan tugasnya," kata Elfian.
Dari pertimbangan tersebut, kata dia, bahwa di KPK tidak ada kekosongan pimpinan sehingga apa yang dilakukan oleh KPK untuk melakukan penahanan terhadap Imam adalah sah.
Kemudian dalam pertimbangannya, Hakim juga menilai soal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK.
"Karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mulai berlaku tanggal 17 Oktober 2019 maka segala tindakan perbuatan termohon berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelum 17 Oktober 2019 adalah tetap sah," ujar Elfian.
Oleh karena itu, kata dia, alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan Imam harus dinyatakan patut untuk ditolak.
"Mengadili, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Elfian.
Berita Terkait
KPK eksekusi mantan Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Rabu, 7 April 2021 18:09
Mantan Menpora Imam Nahrawi kecewa putusan hakim Tipikor
Selasa, 30 Juni 2020 5:34
Mantan Menpora Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara
Jumat, 12 Juni 2020 18:28
Mantan Sesmenpora sebut dimintai Rp5 miliar dengan ancaman pencopotan jabatan
Rabu, 11 Maret 2020 14:02
Mantan Sesmenpora konfirmasi penerimaan Rp300 juta ke aspri Imam Nahrawi
Rabu, 11 Maret 2020 13:28
KPK rampungkan penyidikan terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi
Jumat, 24 Januari 2020 12:44
KPK dalami pengajuan proposal bantuan dana hibah pemeriksaan Tono Suratman
Selasa, 21 Januari 2020 21:42
PN Jaksel gelar sidang perdana praperadilan mantan Menpora Imam Nahrawi
Senin, 21 Oktober 2019 5:38