Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan baru kali ini dalam sejarah gubernur tidak mau melantik sekretaris daerah tanpa ada dasar yang jelas.
Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa, mengatakan Gubernur Kalimantan Timur tidak mau melantik sekda terpilih yang telah ditetapkan melalui keputusan presiden.
"Kecuali yang bersangkutan (sekda) berhalangan tetap, sakit atau minta mundur, atau ada sesuatu, ini tidak ada kok," kata dia.
Setelah terbitnya keputusan presiden untuk Sekretaris Daerah Kalimantan Timur atas nama Abdullah Sani, Gubernur Kaltim tak kunjung melantiknya.
Kemendagri pun tiga kali melayangkan surat yang mempertanyakan alasan dari sikap Gubernur Kaltim tidak melantik sekda yang telah ditetapkan.
Surat dari Kemendagri itu tidak direspon Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, malah gubernur meminta Kemendagri mengubah keppres dengan nama sekda sesuai keinginannya.
"Lah ya tidak bisa, sudah sidang dan presiden sudah tanda tangani. Saya harus menjaga wibawa dan harga diri presiden," kata Tjahjo.
Kemudian, Mendagri memutuskan mengambil alih pelantikan dan melantik Sekretaris Daerah Kalimantan Timur Abdullah Sani di Kantor Kemendagri Selasa sore, 16 Juli 2019.
"Kalau pak gubernur marah, marah lah kepada saya, tapi jangan melecehkan bapak presiden," ujarnya
Berita Terkait
Menpan: ASN boleh tugas keluar negeri sepanjang sudah divaksin
Selasa, 22 Maret 2022 20:45
Menpan RB: Pelatih peraih medali Olimpiade dapat formasi khusus ASN
Senin, 9 Agustus 2021 10:53
Menpan RB terbitkan SE sistem kerja ASN perpanjangan PPKM level 4
Rabu, 4 Agustus 2021 11:24
Menpan RB Tjahjo: ASN harus ikuti perintah Presiden soal penanganan COVID-19
Selasa, 27 Juli 2021 14:16
Menpan RP: Jumlah pelamar CASN Tahun 2021 sebanyak 4.030.090 orang
Selasa, 27 Juli 2021 13:19
Menpan RB Tjahjo Kumolo sampaikan catatan tengah tahun reformasi birokrasi 2021
Rabu, 7 Juli 2021 16:07
Menteri PANRB terbitkan SE jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2021
Jumat, 9 April 2021 15:05
ASN dilarang ke luar daerah pada libur Isra Miraj dan Nyepi
Senin, 8 Maret 2021 19:49