Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Supiori hingga kini belum menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK Papua terkait hasil pemeriksaan dana otonomi khusus (otsus).
"Memang benar hingga saat rekomendasi yang diberikan BPK belum ditindaklanjuti, padahal walaupun pemeriksaan bersifat kinerja, tim menemukan adanya dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.606.800.700," kata Kepala BPK Papua Henry Simatupang di Jayapura, Selasa.
Simatupang mengatakan rekomendasi itu diberikan setelah BPK melakukan audit kinerja tahun 2016 terhadap empat kabupaten dan Pemprov Papua terkait dana otsus bidang pendidikan dan ekonomi kerakyatan.
Empat kabupaten yang menjadi objek pemeriksaan yaitu Kabupaten Lanny Jaya, Nabire, Mimika, Puncak Jaya dan Kabupaten Supiori, namun khusus untuk Kabupaten Supiori pemeriksaan dilakukan tahun anggaran 2011-2015.
"Tidak diketahui dengan pasti penyebab belum ditindaklanjutinya rekomendasi BPK," kata Simatupang seraya menambahkan dalam pemeriksaan itu tercatat 258 rekomendasi dari 106 temuan dengan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp6.879.988.257,59.
Dari 258 rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti sebanyak 154 rekomendasi dengan dana Rp5.273.187.557,59 atau sekitar 60 persen.
Sisa rekomendasi yang diberikan itu banyak yang tidak disertai dengan nominal (dana), kecuali Kabupaten Supiori yang mencapai Rp1,6 miliar yang hingga kini belum ditindaklanjuti.
“BPK masih menunggu laporan tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan ke Kabupaten Supiori," kata Simatupang.