Jayapura (ANTARA) - Lima nelayan asal Jayapura, Papua, sedang menjalani persidangan di pengadilan Vanimo, ibu kota Provinsi Sandaun, Papua Nugini (PNG).
Pelaksana Konsuler Konsulat Indonesia di Vanimo, Martamba Tobing, kepada ANTARA, Jumat, mengatakan kelima nelayan ditangkap secara terpisah saat sedang mencari ikan dan didalam perahu motor yang digunakan terdapat ikan hasil tangkapan.
Kelima nelayan itu menggunakan empat perahu motor dan ditangkap di wilayah perairan PNG.
"Awalnya ditangkap empat perahu tanggal 21 Oktober kemudian keesokan harinya tanggal 22 Oktober ditangkap lagi seorang nelayan asal Hamadi," kata Tobing.
Oa mengatakan kelima nelayan yang ditangkap dan sedang menghadapi persidangan yaitu Faisal, La Toto, Jufri, Arjun dan Hamzah.
“Kelima nelayan akan dijadwalkan menjalani persidangan Senin mendatang (11/11),” kata Tobing.
Ketika ditanya tentang keluarga nelayan yang ke Vanimo, dia mengakui memang ada keluarga salah satu nelayan yang datang ke Vanimo untuk bertemu suaminya yang ditangkap dan ditahan di penjara Vanimo.
"Memang ada keluarga salah satu nelayan yang ke Vanimo dan Konsulat Indonesia di Vanimo membantu mengfasilitasi untuk bertemu dengan suaminya yang saat ini sedang menghadapi proses persidangan," ujarnya.
Berita Terkait
21 nelayan asal Merauke menjalani hukuman di PNG
Jumat, 30 Desember 2022 21:02
Dubes Andriana: Sidang kasus 13 nelayan di PNG kembali ditunda
Rabu, 28 September 2022 2:28
KBRI Port Moresby siapkan pengacara dampingi 13 nelayan asal Merauke
Rabu, 7 September 2022 18:52
PM PNG minta lakukan investigasi kasus penembakan nelayan Indonesia
Senin, 29 Agustus 2022 17:13
DFW sebut kapal ikan Indonesia ditangkap di Papua Nugini
Minggu, 21 November 2021 19:20
KKP perlu tingkatkan pengawasan nelayan pelintas batas negara RI-Papua Nugini
Sabtu, 24 Juli 2021 4:30
Melindungi sumber daya kelautan nasional Indonesia
Sabtu, 25 Januari 2020 0:31
KKP bebaskan nelayan Indonesia yang ditangkap aparat APMM Malaysia
Minggu, 19 Januari 2020 13:08