No results found.
  • Home
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Hukum
  • Politik
  • Otonomi Khusus
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews papua
Sabtu, 26 Juli 2025
ANTARA News Papua
Logo Small Fixed Antaranews papua
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • WNA kini bisa ajukan visa pendidikan nonformal di Indonesia

      WNA kini bisa ajukan visa pendidikan nonformal di Indonesia

      Rabu, 16 Juli 2025 11:10

      Dirkeu LKBN Antara jadi satu dari 500 wanita terkemuka Indonesia 2025

      Dirkeu LKBN Antara jadi satu dari 500 wanita terkemuka Indonesia 2025

      Sabtu, 5 Juli 2025 10:25

      Menkes janjikan tambah dokter spesialis di RSUP Jayapura

      Menkes janjikan tambah dokter spesialis di RSUP Jayapura

      Sabtu, 5 Juli 2025 10:03

      KKN UGM \"Raja Ampat Berkisah\" hadir di Papua Barat Daya

      KKN UGM "Raja Ampat Berkisah" hadir di Papua Barat Daya

      Kamis, 3 Juli 2025 9:33

      Anggota DPR RI jadi pembicara kunci ANTARA \"goes to campus\"

      Anggota DPR RI jadi pembicara kunci ANTARA "goes to campus"

      Rabu, 2 Juli 2025 14:36

  • Daerah
    • Papua Tengah bertekad mewujudkan masyarakat sehat lewat \"Ko Sehat\"

      Papua Tengah bertekad mewujudkan masyarakat sehat lewat "Ko Sehat"

      Pemkab Tolikara segera bangun gedung SMP di Distrik Douw

      Pemkab Tolikara segera bangun gedung SMP di Distrik Douw

      KLH mendorong kajian lingkungan pembangunan jembatan timbang Yalimo Papeg

      KLH mendorong kajian lingkungan pembangunan jembatan timbang Yalimo Papeg

      Polresta Jayapura Kota ajar calistung anak putus sekolah di Heram

      Polresta Jayapura Kota ajar calistung anak putus sekolah di Heram

      Satgas Ops Damai Cartenz gelar patroli humanis di Dekai Yahukimo

      Satgas Ops Damai Cartenz gelar patroli humanis di Dekai Yahukimo

  • Gaya Hidup
    • Kapolres AKBP Fauzan: Lima anggota Polres Puncak Jaya dipecat karena disersi

      Kapolres AKBP Fauzan: Lima anggota Polres Puncak Jaya dipecat karena disersi

      Dinkes Jayapura imbau masyarakat menjaga kebersihan cegah malaria

      Dinkes Jayapura imbau masyarakat menjaga kebersihan cegah malaria

      Ditjen Imigrasi tunda penerbitan paspor desain merah putih

      Ditjen Imigrasi tunda penerbitan paspor desain merah putih

      Pertamina Papua Maluku gelar Turnamen Mobile Legend meriahkan HUT Ke-18 Kota Tual

      Pertamina Papua Maluku gelar Turnamen Mobile Legend meriahkan HUT Ke-18 Kota Tual

      Pertamina Patra Niaga gelar Pertamax Turbo Drag Fest 2025

      Pertamina Patra Niaga gelar Pertamax Turbo Drag Fest 2025

  • Olahraga
    • POBSI Papua Selatan diminta siapkan atlet PON 2028

      POBSI Papua Selatan diminta siapkan atlet PON 2028

      Pemkab Jayapura: Freeport Grassroot Tournament lahirkan talenta muda

      Pemkab Jayapura: Freeport Grassroot Tournament lahirkan talenta muda

      10 SSB ikut Freeport Grassroot Tournament 2025 di Kota Jayapura

      10 SSB ikut Freeport Grassroot Tournament 2025 di Kota Jayapura

      Pemkab Supiori bina bakat anak muda olahraga di 38 kampung

      Pemkab Supiori bina bakat anak muda olahraga di 38 kampung

      Lanud Silas Papare: Drag Bike wadah hobi anak muda di Jayapura

      Lanud Silas Papare: Drag Bike wadah hobi anak muda di Jayapura

  • Hukum
    • Kaops DC: KKB Intan Jaya tembak warga Sugapa hingga meninggal

      Kaops DC: KKB Intan Jaya tembak warga Sugapa hingga meninggal

      Kaops Damai Cartenz: Korban pembunuhan KKB di Dekai warga sipil

      Kaops Damai Cartenz: Korban pembunuhan KKB di Dekai warga sipil

      Penyidik pidsus Kejati Papua geledah Kantor Bulog di Jayapura

      Penyidik pidsus Kejati Papua geledah Kantor Bulog di Jayapura

      Pemkab Jayawijaya menangani kasus kekerasan anak hingga ke pengadilan

      Pemkab Jayawijaya menangani kasus kekerasan anak hingga ke pengadilan

      Kaops DC: Tembakan KKB di Bandara Bilogai untuk ganggu keamanan

      Kaops DC: Tembakan KKB di Bandara Bilogai untuk ganggu keamanan

  • Politik
    • KPU Supiori prioritaskan distribusi logistik PSU Papua ke pulau terluar

      KPU Supiori prioritaskan distribusi logistik PSU Papua ke pulau terluar

      Pj Gubernur minta warga Keerom jaga kondusivitas jelang PSU Papua

      Pj Gubernur minta warga Keerom jaga kondusivitas jelang PSU Papua

      Satgas Yonif 521/DY melakukan Cek Kesehatan Gratis warga Elelim Yalimo

      Satgas Yonif 521/DY melakukan Cek Kesehatan Gratis warga Elelim Yalimo

      DPR Papua melakukan pengawasan peredaran beras oplosan

      DPR Papua melakukan pengawasan peredaran beras oplosan

      KPU Jayapura sebutkan tiga kategori pemilih PSU Papua

      KPU Jayapura sebutkan tiga kategori pemilih PSU Papua

  • Otonomi Khusus
    • Pj Gubernur ajak paguyuban sukseskan PSU Papua pada Agustus 2025

      Pj Gubernur ajak paguyuban sukseskan PSU Papua pada Agustus 2025

      Pemprov Papua Tengah dorong peternak ayam broiler meningkatkan produksi

      Pemprov Papua Tengah dorong peternak ayam broiler meningkatkan produksi

      Pemprov Papua Selatan terus berupaya kembangkan tiga sektor pertanian

      Pemprov Papua Selatan terus berupaya kembangkan tiga sektor pertanian

      Pemprov Papua Tengah minta media majukan wilayah dengan narasi membangun

      Pemprov Papua Tengah minta media majukan wilayah dengan narasi membangun

      Dinkes Jayapura: CKG untuk siapkan generasi di Papua yang sehat

      Dinkes Jayapura: CKG untuk siapkan generasi di Papua yang sehat

  • Ekonomi
    • Disdik-RSUD Biak terbanyak serapan dana Otsus Papua Rp23,7 miliar

      Disdik-RSUD Biak terbanyak serapan dana Otsus Papua Rp23,7 miliar

      Disperindag Jayapura: Revitalisasi pasar menjadi prioritas dukung UMKM

      Disperindag Jayapura: Revitalisasi pasar menjadi prioritas dukung UMKM

      Bupati Jayapura Wonda: Sentra pertanian pusat pengembangan ekonomi baru

      Bupati Jayapura Wonda: Sentra pertanian pusat pengembangan ekonomi baru

      DKP Papua fokus pengembangan ekonomi biru pada Renstra 2025-2029

      DKP Papua fokus pengembangan ekonomi biru pada Renstra 2025-2029

      Pemprov Papua Pegunungan mendorong PAD dari Bandara Wamena

      Pemprov Papua Pegunungan mendorong PAD dari Bandara Wamena

  • Internasional
    • Konsulat RI: Produk asal Indonesia mulai marak dijual di Papua Nugini

      Konsulat RI: Produk asal Indonesia mulai marak dijual di Papua Nugini

      Lantamal X  Jayapura serahkan enam WNA PNG ke Imigrasi

      Lantamal X Jayapura serahkan enam WNA PNG ke Imigrasi

      Kedubes RI mendampingi proses hukum 35 nelayan di Port Moresby-PNG

      Kedubes RI mendampingi proses hukum 35 nelayan di Port Moresby-PNG

      Konsul RI Vanimo: Empat WNI dilaporkan ditahan di Penjara Daru PNG

      Konsul RI Vanimo: Empat WNI dilaporkan ditahan di Penjara Daru PNG

      Indonesia tidak akan izinkan bangun pangkalan militer asing di tanah air

      Indonesia tidak akan izinkan bangun pangkalan militer asing di tanah air

  • Artikel
    • Rumbrapuk si pewaris budaya Apen Beyeren

      Rumbrapuk si pewaris budaya Apen Beyeren

      \"Su Elege Aleka\", warisan budaya luhur masyarakat Papua Pegunungan

      "Su Elege Aleka", warisan budaya luhur masyarakat Papua Pegunungan

      Burung cenderawasih menjadi daya tarik utama Bukit Issoy

      Burung cenderawasih menjadi daya tarik utama Bukit Issoy

      Upaya pulihkan trauma guru di Papua melalui \"training as healing\"

      Upaya pulihkan trauma guru di Papua melalui "training as healing"

      Politeknik Penerbangan Jayapura bangun SDM transportasi yang berdedikasi

      Politeknik Penerbangan Jayapura bangun SDM transportasi yang berdedikasi

  • Foto
    • LKBN ANTARA latih foto untuk UMKM Bangka Belitung

      LKBN ANTARA latih foto untuk UMKM Bangka Belitung

      Agrowisata Stroberi Napua

      Agrowisata Stroberi Napua

      Bandar Udara Wamena

      Bandar Udara Wamena

      Digitalisasi di lingkungan sekolah

      Digitalisasi di lingkungan sekolah

      Antara Biro Papua bersilahturahmi dengan Pendam XVII/Cenderawasih

      Antara Biro Papua bersilahturahmi dengan Pendam XVII/Cenderawasih

  • Video
    • TNI-Polri buru KKB penembak 2 warga di Yahukimo dan Intan Jaya

      TNI-Polri buru KKB penembak 2 warga di Yahukimo dan Intan Jaya

      Kejati Papua sita uang dan dokumen dugaan korupsi beras CBP

      Kejati Papua sita uang dan dokumen dugaan korupsi beras CBP

      TNI-Bulog sinergi gelar gerakan pangan murah di Jayapura

      TNI-Bulog sinergi gelar gerakan pangan murah di Jayapura

      Satgas Damai Cartenz bekuk anggota KKB penembak polisi di Jayawijaya

      Satgas Damai Cartenz bekuk anggota KKB penembak polisi di Jayawijaya

      Polri pastikan tindak tegas anggota yang mendukung KKB

      Polri pastikan tindak tegas anggota yang mendukung KKB

Logo Header Antaranews papua

Seorang advokat divonis 2 tahun penjara karena terbukti suap Aspidum dan Aspidsus

id alfin suherman,vonis,aspidum kejati dki jakarta,aspidsus kejati jawa tengah Jumat, 29 November 2019 4:55 WIB

Image Print
Seorang advokat divonis 2 tahun penjara karena terbukti suap Aspidum dan Aspidsus

Tersangka pengacara Alfin Suherman (kanan) berisap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2019) . ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Mengadili, menyatakan terdakwa II Alfin Suherman terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alfin Suherman selama 2 tahun ditambah denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan

Jakarta (ANTARA) - Alfin Suherman selaku advokat divonis dua tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin.

Dalam dakwaan pertama, Alfin terbukti menyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebesar Rp200 juta dan dalam dakwaan kedua Alfin menyuap Aspidsus Kejati Jateng Kusnin dan para jaksa Kejati Jateng yang menangani perkara korupsi senilai Rp1,05 miliar, 325 ribu dolar Singapura dan 64 ribu dolar AS yang totalnya sekira Rp5,2 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa II Alfin Suherman terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alfin Suherman selama 2 tahun ditambah denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Alfin divonis tiga tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim juga memberikan kepada Alfin status saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum (justice collaborator/JC).

"Memberikan status 'justice collaborator' kepada terdakwa sesuai surat pimpinan KPK No 2252 tahun 2019 tanggal 15 November 2019," ungkap Made.

Dalam dakwaan pertama, Alfin adalah pengacara dari pengusaha Sendy Pericho. Sendy merupakan pihak yang melaporkan rekannya Hary Suwanda dan Raymond Rawung ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Chaze Trade Ltd. Penyidik Polda Metro lalu menangkap Raymond Rawung dan Hary Suwanda pada Juli 2014.

Namun baru awal 2019 penyidik Polda metro Jaya menyerahkan berkas perkara Hary Suwanda ke Kejati DKI Jakarta. Alfin Suherman lalu minta bantuan rekannya Tjhin Tje Ming alias Aming bertemu dengan Kepala Seksi Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas agar berkas perkara Hary Suwanda dkk menjadi perhatian Agus Winoto.

Yuniar mengatakan bahwa perkara tersebut berada di bawah kendali Awaludin selaku Kepala Seksi orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) serta ditangani Arih Wira Suranta sebagai jaksa penelitinya namun Yuniar menjanjikan untuk membantu.

Namun pada sekitar Mei 2019 di ruang Bantuan Hukum rutan Salemba, Sendy Pericho membuat kesepakatan dengan Hary Suwanda bersedia membayar kerugian dalam bentu uang tunai Rp5,5 miliar ditambah jaminan sertifikat ruko Thamrin Residence yang ditaksir senilai Rp5,5 miliar. Maka pada 22 Mei 2019 dibuat akta perdamaian antarpara pihak.

Alfin lalu menemui Yuniar agar menyampaikan kepada Agus Winoto dan menyampaikan agar para pihak sudah setuju berdamai dan mohon agar rencana tuntutan dapat diubah dan dibuat seringan-ringannya alias kurang dari dua tahun. Atas penyampaian Yuniar, Agus menyetujui dan minta agar disertakan surat perdamaian.

Alfin lalu menemui Yuniar agar menyampaikan kepada Agus Winoto dan menyampaikan agar para pihak sudah setuju berdamai dan mohon agar rencana tuntutan dapat diubah dan dibuat seringan-ringannya alias kurang dari 2 tahun. Atas penyampaian Yuniar, Agus menyetujui dan minta agar disertakan surat perdamaian.

Sendy, Alfin, Alexander dan Ruskian lalu menyepakati untuk menyerahkan dokumen perdamaian serta uang sebesar Rp200 juta untuk Agus Winoto agar ada percepatan dan keringinan rentut Hary Suwanda menjadi 1 tahun dari yang tadinya dituntut 2 tahun penjara.

Uang Rp200 juta diserahkan Ruskian kepada Alfin dan Alfin lalu menyerahkan kepada jaksa Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto pada 28 Juni 2019.

Yadi lalu meletakkan uang itu ke meja kerja Agus Winto. Setelah itu Agus Winoto menyampaikan 'oke nanti saya pelajari dan sampaikan ke pimpinan'. Agus Winoto lalu mengeluarkan Rp50 juta dan menyimpan dalam filling kabinet serta surat perdamaian sedangkan sisa uang Rp150 juta dibawa Agus Winoto.

Dalam pertimbangannya, hakim hanya menyatakan Alfin terbukti memberikan suap kepada Agus Winoto, padahal JPU KPK dalam surat tuntutanya menyatakan Alfin juga memberikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Arih Wira Suranta sebesar Rp350 juta.

Dalam dakwaan kedua, Alfin dinilai terbukti memberi suap Rp1,05 miliar, 325 dolar Singapura dan 64 ribu dolar AS (senilai total sekira Rp1,954 miliar) kepada Kusnin selaku Aspidsus Kejati Jateng, M Rustan Effendy selaku Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Adi Wicaksana selaku Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng serta Benny Chrisnawan selaku staf Tata Usaha Kejati Jateng.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Kusnin, Rustam Efendy, Adi Wicaksana dan Benny tidak menahan dan meringankan tuntutan pidana terhadap Surya Soedharma dalam perkara kepabeanan.

Surya Soedharma adalah pemilik PT Surya Semarang Sukeses Jayatama (SSJ) yang ditetapkan penyidik Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng melakukan tindak pidana bidang kepabeanan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp33 miliar.

Alfin menemui Benny selaku staf TU Kejati Jateng Benny dan bersedia membantu penangguhan penahanan. Benny lalu mengarahkan Alfin untuk bertemu Rustam Effendy.

Surya Soedharma lalu berniat untuk mengembalikan jumlah kerugian negara ke kas negara. Alfin pun menemui Kusnin di ruang kerjanya pada 20 Mei 2019.

"Kemudian Kusnin berkata 'ya sudah gini aja...sampean bayar 5 untuk kerugian negara..5 untuk denda...dan 5-nya untuk di sini..'. Atas penyampaian Kusnin tersebut Alifn bertanya 'yang untuk di sini bagaimana?' dan dijawab Kusnin 'besok ketemu saja di Stasiun Tawang selepas magrib'," kata jaksa KPK

Uang diserahkan secara bertahap yaitu Rp1,05 miliar pada 25 Februari 2019 dan pada 21 Mei 2019 sebesar 325 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS.

Selanjutnya pada 21 Mei 2019 juga Alfin berangkat ke Simpang Lima untuk menyerahkan uang kepada Benny Chrisnawan disaksikan Adi Wicaksana dengan rincian satu amplop untuk Benny Chrisnawa sebsar 10 ribu dolar AS, untuk Adi Wicaksana sebesar 10 ribu dolar AS, untuk Musriyono sebesar 7 ribu dolar AS dan untuk Dyah Purnamaningsih sebesar 7 ribu dolar AS.

Sedangkan pada 22 Mei 2019, Alfin menyerahkan uang kepada Rustam Efendy sebesar 10 ribu dolar AS di kantor Kejati Jateng.

Terkait perkara ini, Sendy Pericho divonis tiga tahun penjara ditambah denda sebesar Rp100 juta subsider tiga3 bulan kurungan.

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

PN Wamena vonis 8 tahun penjara mantan polisi membelot ke KKB

PN Wamena vonis 8 tahun penjara mantan polisi membelot ke KKB

Selasa, 22 Juli 2025 19:14

Empat terdakwa korupsi pembangunan gereja Mimika divonis 1-4 tahun penjara

Empat terdakwa korupsi pembangunan gereja Mimika divonis 1-4 tahun penjara

Sabtu, 1 Juni 2024 5:10

Pengadilan Tipikor vonis terdakwa Lukas Enembe delapan tahun penjara

Pengadilan Tipikor vonis terdakwa Lukas Enembe delapan tahun penjara

Kamis, 19 Oktober 2023 15:30

Majelis Hakim Tipikor Jakarta batal bacakan vonis kepada terdakwa Lukas Enembe

Majelis Hakim Tipikor Jakarta batal bacakan vonis kepada terdakwa Lukas Enembe

Senin, 9 Oktober 2023 12:48

Terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai Isak Sattu divonis bebas

Terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai Isak Sattu divonis bebas

Kamis, 8 Desember 2022 18:17

Kejagung homati vonis lepas 2 polisi terdakwa "unlawful killing"

Kejagung homati vonis lepas 2 polisi terdakwa "unlawful killing"

Jumat, 18 Maret 2022 17:25

Divonis satu tahun penjara, artis Nia dan Ardi ajukan banding

Divonis satu tahun penjara, artis Nia dan Ardi ajukan banding

Selasa, 11 Januari 2022 14:42

Artis Nia Ramadhani menangis divonis satu tahun penjara

Artis Nia Ramadhani menangis divonis satu tahun penjara

Selasa, 11 Januari 2022 14:28

  • Terpopuler
Penyidik pidsus Kejati Papua geledah Kantor Bulog di Jayapura

Penyidik pidsus Kejati Papua geledah Kantor Bulog di Jayapura

KLH mendorong kajian lingkungan pembangunan jembatan timbang Yalimo Papeg

KLH mendorong kajian lingkungan pembangunan jembatan timbang Yalimo Papeg

Pemkab Tolikara segera bangun gedung SMP di Distrik Douw

Pemkab Tolikara segera bangun gedung SMP di Distrik Douw

Kaops DC: KKB Intan Jaya tembak warga Sugapa hingga meninggal

Kaops DC: KKB Intan Jaya tembak warga Sugapa hingga meninggal

Pemprov Papua Pegunungan mendorong percepatan realiasi belanja APBD 2025

Pemprov Papua Pegunungan mendorong percepatan realiasi belanja APBD 2025

  • Top News
Pemprov Papua Tengah memperkuat pengawasan dana desa

Pemprov Papua Tengah memperkuat pengawasan dana desa

DPR Papua melakukan pengawasan peredaran beras oplosan

DPR Papua melakukan pengawasan peredaran beras oplosan

Pj Gubernur ajak paguyuban sukseskan PSU Papua pada Agustus 2025

Pj Gubernur ajak paguyuban sukseskan PSU Papua pada Agustus 2025

Kaops DC: Tembakan KKB di Bandara Bilogai untuk ganggu keamanan

Kaops DC: Tembakan KKB di Bandara Bilogai untuk ganggu keamanan

Pemprov Papua Pegunungan kirim sayur 1,3 ton ke Biak

Pemprov Papua Pegunungan kirim sayur 1,3 ton ke Biak

Video

TNI-Polri buru KKB penembak 2 warga di Yahukimo dan Intan Jaya

TNI-Polri buru KKB penembak 2 warga di Yahukimo dan Intan Jaya

Logo Footer Antaranews papua
papua.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Hukum
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Otonomi Khusus
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Artikel
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com