Palu (ANTARA) - Anggota DPD daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha, mengatakan, jika pemerintah memberikan ruang pembentukan daerah otonom baru (DOB) bagi Papua, maka Kementerian Dalam Negeri harus membuka moratorium untuk daerah lainnya.
"Karena kita punya hak sama. Bukan hanya Papua," kata dia, pada dialog penyerapan aspirasi masyarakat Badan Pengkajian MPR di Palu, Rabu malam.
Anggota Komite I DPD itu mengatakan hal itu terkait pertanyaan peserta dialog yang meminta DPD ikut memperjuangkan pembentukan DOB di Sulawesi Tengah.
Ia berkata sudah menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri bahwa pembentukan DOB tidak bisa hanya memberi keistimewaan khusus hanya kepada daerah tertentu.
"Kalau DOB Papua dibuka, daerah lain juga harus dibuka, maka moratorium DOB itu harus dibuka," katanya.
Dalam dialog itu peserta meminta kepada DPD agar memperjuangkan pemekaran DOB di Sulawesi Tengah seperti DOB persiapan Kabupaten Donggala Utara.
Pembentukan DOB, khususnya di Sulawesi Tengah, dinilai sangat strategis karena daerah ini merupakan daerah penyangga calon ibukota negara yang baru di Kalimantan Timur.
Peserta dialog meminta agar anggota DPD menjadikan penataan DOB sebagai program strategis bersama Kementerian Dalam Negeri.
Berita Terkait
Disnaker: Angka pengangguran di Jayapura turun karena pemekaran tiga DOB
Kamis, 29 Juni 2023 14:43
Menanti percepatan pembangunan DOB Papua
Kamis, 26 Januari 2023 15:39
Pemekaran daerah untuk sejahterakan masyarakat Papua
Rabu, 25 Januari 2023 13:53
Lima kampung di distrik Bondifuar wilayah sah Pemkab Biak Numfor
Senin, 23 Januari 2023 17:34
Kaleidoskop - Pemekaran daerah Papua untuk mempercepat pembangunan
Kamis, 8 Desember 2022 18:56
Dandim 1702 Jayawijaya: DOB percepat pembangunanTanah Papua
Sabtu, 12 November 2022 16:56
Kadin Papua sebut tiga DOB menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru
Sabtu, 15 Oktober 2022 3:15
Pemprov Papua: Penempatan ASN pemekaran DOB masih pembahasan dengan Pusat
Kamis, 13 Oktober 2022 3:12