Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa kembali memanggil mantan Sekjen Kemendagri 2007-2014 Diah Anggraeni dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Sulawesi Utara pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
Diah diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011 Dudy Jocom (DJ).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekjen Kemendagri 2007-2014 Diah Anggraeni sebagai saksi untuk tersangka DJ terkait tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Sulawesi Utara pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Diah tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu (22/1).
"Belum diperoleh informasi dari penyidik," ucap Ali di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/1).
Untuk diketahui, KPK pada 10 Oktober 2018 telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gadung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan
Hilir, Riau.
Pada 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenaIannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.
Selanjutnya dilakukan pertemuan di sebuah kafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.
Diduga terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7 persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan kemudian Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.
Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dIbayarkan.
Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka antara lain Dudy Jocom (JC) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan Adi Wibawo (AW) sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Sementara pada kasus kedua terkait pembangunan IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 juga ditetapkan dua tersangka, yakni Dudy Jocom dan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.
Dengan rincian proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,18 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar.
Sebelum penentuan pemenang lelang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan review hasil lelang pengadaan gedung IPDN di empat lokasi di daerah Tahun Anggaran 2011.
Hasilnya terdapat kelemahan dalam proses pengadaan pada syarat grade 7. Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berpendapat bahwa syarat grade 7 itu bersifat diskriminatif.
Dugaan kerugian negara untuk dua proyek pembangunan IPDN Iainnya adalah proyek pembangunan Kampus IPDN di Agam, Sumatera Barat sekitar Rp34,8 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hilir Riau sekitar Rp22,11 miliar.
Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan empat gedung kampus IPDN tersebut adalah sekitar Rp77,48 miliar.
Berita Terkait
KPK panggil bekas Sekjen Kemendagri terkait kasus korupsi proyek IPDN Sulut
Selasa, 12 Mei 2020 11:46
KPK panggil Direktur Waskita Beton Precast kasus korupsi proyek IPDN
Rabu, 4 Maret 2020 11:34
Pj Bupati Jayapura harap 129 praja IPDN magang peroleh ilmu bermanfaat
Rabu, 12 Juni 2024 17:03
Pj Bupati Jayapura harap praja IPDN XXXIII bisa peroleh ilmu di OPD
Kamis, 30 Mei 2024 17:18
Sebanyak 111 praja IPDN magang kerja di Kabupaten Biak Numfor
Kamis, 15 Juni 2023 12:44
Wamendagri: Lulusan terbaik IPDN disiapkan untuk penempatan di DOB Papua
Jumat, 15 Juli 2022 19:35
BKD Papua sebut pelaksanaan penerimaan IPDN berjalan lancar
Sabtu, 2 Juli 2022 6:56
Mendagri harap lulusan IPDN diberi kuota beasiswa LPDP
Selasa, 5 April 2022 19:39