Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Keerom berhasil menciduk LS (48) pemilik ladang ganja seluas satu hektare yang berlokasi di kampung Kali Lapar, Distrik Waris.
"Memang benar ada penangkapan pemilik ladang ganja seluas satu hektare di Waris, Sabtu (1/2)," kata Kapolres Keerom AKBP Joko Mujiono kepada ANTARA, Minggu.
Dikatakan dia, saat ditangkap LS yang merupakan penduduk Waris itu sedang berada di ladang ganja miliknya yang lokasinya hanya dapat ditempuh dengan berjalan kaki menuruni tebing dan menyeberang kali atau sungai kecil. Saat ditangkap, LS tidak melakukan perlawanan yang berarti, kata Joko yang mengaku ikut bersama anggota ke TKP.
Temuan ladang ganja di wilayah Polres Keerom bukan yang pertama namun ini kasus pertama dimana pemilik ladang ditangkap di ladangnya, kata mantan Wadir Narkoba Polda Papua.
Diakui, di atas ladang sekitar satu hektare itu terdapat 56 batang pohon ganja dengan tinggi bervariasi dari 50 CM hingga tiga meter.
Selain itu saat ditangkap LS membawa senapan angin, parang dan busur beserta anak panahnya. Sesaat setelah ditemukan, anggota langsung mencabuti pohon ganja tersebut serta membawanya ke Mapolres Keerom di Arso sebagai barang bukti beserta LS, kata Joko Kapolres Keerom seraya mengakui, wilayahnya terindikasi banyak ladang ganja yang awalnya berasal dari Papua Nugini (PNG) sehingga berharap masyarakat membantu dengan melaporkannya.
Selain itu masyarakat diharapkan tidak menanam pohon yang memiliki dampak negatif karena merusak kesehatan penggunanya, harap AKBP Joko Mujiono.