Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah menahan mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas berinisial SKR dan seorang pelaksana proyek pengadaan barang hibah berupa pupuk, sarana prasana sosial dan ekonomi di instansi terkait dengan inisial SW.
"Keduanya ditahan setelah dinyatakan dua alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sudah lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Rustianto di Palangka Raya, Selasa.
Rustianto menjelaskan bahwa anggaran kegiatan hibah barang penyediaan dan pengolahan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi di kawasan Transmigrasi tersebut terserap sebesar Rp1 miliar lebih.
Anggaran sebesar itu digunakan untuk pengadaan pupuk KCL sebanyak 13.250 kilogram dengan pemakai anggaran Rp198 juta lebih, pengadaan pupuk TSP sebanyak 13.250 kilogram dengan pemakaian anggaran Rp198 juta lebih.
Selanjutnya, pengadaan obat hama insektisida sebanyak 1.121 liter dengan pemakaian anggaran sebesar Rp99 juta lebih, pengadaan pupuk urea sebanyak 14.400 kilogram dengan anggaran Rp199 juta, pengadaan kapur sebanyak 100 ribu kilogram dengan memakai anggaran Rp199 juta lebih.
Pengadaan racun rumput sebanyak 1.298 liter dengan memakai anggaran sebesar Rp99 juta lebih dan pengadaan bibit padi sebanyak 10.560 kilogram dengan menggunakan anggaran sebesar Rp149 juta lebih.
"Jadi total dari kegiatan tersebut berjumlah Rp1,144 miliar lebih. Sedangkan enam dari kegiatan tersebut fiktif dan satu kegiatan pengadaan kapur tidak sesuai dengan pengadaan dari 100 ribu kilogram yang dibagikan ke Gapoktan (gabungan kelompok tani) yang ada di daerah setempat," katanya.
Mengenai modus operandi yang dilakukan kedua terduga pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang sarana prasarana sosial dan ekonomi tersebut, yaitu awalnya SW diminta diminta menyediakan lima perusahaan untuk mencairkan dana tersebut.
"Sebab pada saat itu SKR adalah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek tersebut," katanya.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini masih dihitung, bahkan penghitungannya sudah diajukan pihak Kejati kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
"Sebenarnya dari kami hitungannya sudah ada, namun alangkah eloknya tim penyidik kejaksaan menyerahkan auditnya ke pihak BPK RI perwakilan Kalteng untuk mengetahui jumlah kerugian negara secara terrinci," ucapnya.
Dari kejadian itu, kedua tersangka yang sudah dijebloskan ke Rutan Klas IIA Palangka Raya itu diancam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Untuk Pasal 2 ancaman hukumannya empat tahun penjara, sedangkan Pasal 3 nya hanya satu tahun kurungan penjara," demikian Rustianto.