Jakarta (ANTARA) - Aktris Ririn Ekawati sempat diberi setengah pil narkoba "happy five," berdasarkan pengakuan tersangka ITY, beberapa hari sebelum diperiksa.
Hal tersebut diungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Ronaldo Maradona Siregar saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Barat.
"Dari salah satu keterangan saudara ITY, setengah butir diberikan kepada RE," ujar Ronaldo, Senin.
Menurut keterangan, tersangka ITY memberikan pil happy five tersebut kepada Ririn Ekawati dalam kurun dua atau tiga hari sebelumnya.
Pada saat pemeriksaan urine, hasilnya Ririn Ekawati negatif narkoba. Sementara hasil pemeriksaan urine ITY positif terkandung narkoba "happy five."
Ronaldo menduga karena dosis konsumsi Ririn terlalu kecil atau dalam selang waktu yang cukup lama.
"Tapi untuk memastikan, hari ini RE kami arahkan untuk dibawa ke lab BNN (Badan Narkotika Nasional) Lido untuk pemeriksaan rambut dan darah," ujar Ronaldo.
Setelah pemeriksaan di BNN Lido selesai, Ririn Ekawati akan kembali dimintai keterangannya sebagai saksi.
Polisi menemukan barang bukti pada tas ITY di dalam mobil Ririn Ekawati, lima butir pil "Happy Five."
Kemudian dilakukan pengembangan dan menemukan 37 butir pil "happy five" dari tersangka pemasok narkoba teman ITY, berinisial DN.
Sementara itu, polisi juga menemukan tujuh butir pil xanax, psikotropika golongan IV, dalam kotak obat yang bercampur dengan obat-obatan mendiang suami di kediamannya.
Tersangka ITY dikenakan pasal 60 subsidier pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Kemarin. berita sidang lanjutan Nikita Mirzani hingga polisi sita senjata api
Selasa, 10 Maret 2020 9:22
Polisi ungkap kronologi penangkapan asisten artis Ririn Ekawati hingga pemasoknya
Senin, 9 Maret 2020 14:22
Aktris Ririn Ekawati diperiksa polisi terkait dengan kasus narkoba
Minggu, 8 Maret 2020 18:08
BNNK Jayapura harap perangkat kampung berperan mencegah narkoba
Sabtu, 11 Mei 2024 9:46
Lantamal X Jayapura gagalkan penyelundupan 13,43 kg ganja dari PNG
Kamis, 9 Mei 2024 20:55
Mencegah narkoba masuk di Kota Jayapura
Jumat, 26 April 2024 9:57
Polres Jayapura serahkan tiga pengedar narkoba antar-pulau ke Kejari
Sabtu, 20 April 2024 17:55
Kapolda West Sepik-PNG dan Polda Papua jajaki kerjasama Brantas narkoba
Rabu, 3 April 2024 21:47