"Memang benar saat ini jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Sabtu.
Dari 17 orang yang jadi tersangka 16 orang di antaranya sudah dilakukan panggilan untuk diperiksa.
"16 orang sudah memenuhi panggilan penyidik dan mengaku turut dalam aksi percobaan pembakaran kantor Bupati Waropen, Jumat (6/3)," kata Kamal.
Kombes Kamal mengatakan, dari laporan yang diterima identitas para tersangka ya itu BR (37 th), HM (34), SM alias Sumbo (27), A alias Yusam (43), Aa (35), AB (48/perempuan), PB (22), ER alias Edi (21), WB (32), ADW, FD alias gondrong, DAS, GDR, NA Dan LA.
Dari 17 tersangka, dua orang sudah ditahan yaitu BR dan LA karena terindikasi sebagai provokator.
Sebanyak 15 tersangka saat ini dikenakan wajib lapor ke Polres Waropen dan dikenakan pasal 170 KUHP ayat (1) yaitu barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, kata Kamal.
Aksi percobaan pembakaran kantor bupati Waropen diduga terkait penetapan Bupati YB sebagai tersangka dana gratifikasi oleh Kejati Papua.