Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mengendorkan pengawasan di laut selama masa pandemi COVID-19 dan berhasil menangkap lima kapal pelaku pencurian ikan di kawasan perairan nasional.
"Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP kembali melakukan penangkapan terhadap lima kapal ikan asing ilegal pada hari Sabtu (11/4). Lima kapal tersebut terdiri dari tiga kapal berbendera Filipina dan dua kapal berbendera Vietnam," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.
Ia mengemukakan lima kapal pelaku pencurian ikan tersebut ditangkap dari dua sektor operasi yaitu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711-Laut Natuna dan WPP-NRI 716-Laut Sulawesi.
Menteri Edhy juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan tiga Kapal Pengawas Perikanan milik Ditjen PSDKP-KKP yaitu KP. Orca 01 dan KP. Orca 04 yang melakukan operasi di WPP-NRI 716-Laut Sulawesi serta KP. Orca 02 yang melakukan operasi di WPP-NRI 711-Laut Natuna Utara.
Keseluruhan operasi tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Pemantauan dan Operasi Armada yang memantau langsung operasi penyergapan secara terus menerus selama 24 jam.
KKP, lanjut Edhy, memang tidak melakukan pengurangan intensitas operasi selama pandemi COVID-19 ini dan tetap berkomitmen untuk menegakkan kedaulatan pengelolaan perikanan di seluruh WPP-NRI.
"Kami mengantisipasi adanya potensi peningkatan masuknya kapal ilegal di tengah permasalahan penyebaran pandemi COVID-19 ini. Itulah mengapa kami tidak mengurangi intensitas operasi di perairan yang kami pandang rawan pencurian ikan," jelas Edhy.
Menteri Edhy secara tegas kembali menyampaikan bahwa dirinya memiliki komitmen yang serius terhadap pemberantasan pencurian ikan.
Langkah-langkah penguatan Direktorat Jenderal PSDKP telah dia lakukan sejak awal menjabat sebagai Menteri di antaranya dengan penambahan jumlah armada Kapal Pengawas Perikanan serta memberikan penghargaan kepada Awak Kapal Pengawas Perikanan dan seluruh personil yang dipandang berprestasi dalam menangkap pelaku penangkapan ikan ilegal.
Penangkapan kapal ikan asing ilegal ini merupakan hasil kerja sama yang efektif antara personil di Pusdal (Pusat Pengendalian) dan Unit Pelaksana Teknis PSDKP yang secara terkoordinasi melakukan pemantauan dan memberikan informasi keberadaan kapal-kapal asing ilegal kepada Awak Kapal Pengawas yang kemudian melakukan penyergapan.
"Saya tentu harus memberikan apresiasi kepada para Awak Kapal Pengawas Perikanan dan seluruh personil yang sangat berjasa di lapangan. Bahkan di tengah pandemi COVID-19 yang mengancam, mereka tetap dengan protokol pencegahan yang baik berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku illegal fishing," ucap Edhy.
Penangkapan kelima kapal ikan asing ilegal kali ini hanya berselang kurang lebih satu minggu, di mana sebelumnya KKP telah menangkap dua kapal ikan asing ilegal asal Vietnam di Laut Natuna Utara.
Keseluruhan tangkapan ini menambah panjang daftar pelaku pencurian ikan yang ditangkap oleh pemerintah RI. Total sudah 24 kapal ikan asing yang telah ditangkap terdiri dari 12 kapal berbendera Vietnam, tujuh kapal berbendera Filipina dan lima kapal berbendera Malaysia.