Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat menargetkan rasionalisasi belanja modal serta barang/jasa pada struktur APBD untuk penanganan coronavirus disaese (COVID-19) di daerah tersebut tuntas pada 18 April 2020.
Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Papua Barat, Melkias Werinussa di Manokwari, Jumat, menjelaskan bahwa saat ini pemprov sedang menindaklanjuti SK bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang penyesuaian APBD untuk penanganan COVID-19.
SK tersebut sebagai payung hukum atas realokasi anggaran yang sebelumnya sudah dilakukan. Dari realokasi APBD Papua Barat tahun 2020 diperoleh anggaran sebesar Rp52 miliar untuk mendukung penanganan COVID-19 serta dampaknya di Papua Barat.
"Sebelum ada SK kita sudah melakukan itu dan dengan adanya SK bersama ini kita tidak ragu-ragu lagi," kata Melkias.
Ia optimististis rasionalisasi belanja untuk penanganan virus corona ini akan berlangsung cepat dan diupayakan selesai pada 18 April. Selanjutnya Pemprov akan melaporkanya kepada pemerintah pusat.
Menurut Melkias, dengan menerapkan SK bersama itu diperkirakan akan ada tambahan anggaran yang lebih besar dari APBD provinsi untuk penanganan COVID-19 serta dampak ekonomi dan sosial.
Sesuai SK bersama Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tersebut pemerintah daerah diwajibkan merasionalisasi minimal 50 persen dengan mengurangi kegiatan belanja modal, barang dan jasa tahun 2020 untuk mendukung penanganan virus corona serta dampaknya.
Rasionalisasi belanja barang/jasa sesuai SK tersebut dilakukan pada kegiatan perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah, belanja barang (bahan/material) pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan pakaian dinas dan atributnya, serta pakaian khusus dan hari-hari tertentu, pemeliharaan dan perawatan kendaraan bermotor, sewa rumah/gedung/gudang/parkir.
Juga sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, jasa kantor dan sewa antara lain untuk langganan daya listrik, air, telekomunikasi, media cetak, dan peralatan, jasa konsultansi, tenaga ahli/instruktur/narasumber, uang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat, makanan dan minuman, serta paket rapat di kantor dan di luar kantor, sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, pelatihan, dan kelompok diskusi serta pertemuan lain yang mengundang banyak orang.
Sedangkan rasionalisasi pada belanja modal dilakukan antara lain pada pengadaan kendaraan dinas/operasional, pembangunan gedung baru, pembangunan infrastuktur lainnya yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.
Berita Terkait
Masyarakat adat: 1 Mei 1963 awal mula pembangunan Tanah Papua
Kamis, 2 Mei 2024 10:45
Keluarga Marthen Indey: Upacara 1 Mei penghargaan untuk pahlawan Papua
Rabu, 1 Mei 2024 10:31
Raker LLDIKTI XIV sebut 13.760 mahasiswa Papua terima beasiswa pendidikan
Senin, 22 April 2024 18:23
Pemkab Jayapura-Pemprov Jabar kerja sama pelayanan digital pegawai
Minggu, 31 Maret 2024 10:46
PLN beri penerangan 177 pelanggan di Papua dan Papua Barat
Kamis, 14 Maret 2024 12:29
Pemkab Jayapura tetapkan 25 kampung prioritas penanganan stunting 2024
Rabu, 28 Februari 2024 16:20
Bulog: Baru 24 persen beras bantuan pangan tersalurkan di Papua
Jumat, 23 Februari 2024 2:51
PUPR Mimika telah aliri air bersih Distrik Mimika Barat Jauh
Kamis, 22 Februari 2024 17:15