Gowa (ANTARA) - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Gowa resmi dilaksanakan dan petugas gabungan yang bertugas melakukan pemeriksaan ketat bagi setiap warga.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Gowa AKP Mustari yang turun melakukan pengawasan bersama anggota lainnya, Senin, mengatakan, pemeriksaan ekstra ketat dilakukan untuk memaksimalkan PSBB Gowa.
"Kami harap masyarakat maklum karena ini demi kepentingan kita bersama, supaya mata rantai penularan COVID-19 bisa dicegah," ujarnya.
Pada pelaksanaan hari pertama PSBB sejumlah titik arus lalu lintas diperiksa ketat termasuk bagi pengendara yang akan masuk di wilayah Kabupaten Gowa, baik dari arah Jembatan Kembar menuju Kota Sungguminasa maupun dari arah Kota Makassar menuju daerah berjuluk "Butta Bersejarah" ini.
Ketatnya pengecekan bagi setiap pengendara menyebabkan terjadi antrean kendaraan yang akan masuk ke Gowa maupun sebaliknya yang akan ke Kota Makassar.
Ia mengatakan, kepadatan kendaraan tersebut terjadi akibat adanya pemeriksaan dari petugas terhadap setiap kendaraan yang ingin melintas ke arah Kota Sungguminasa.
Menurutnya, kepadatan terjadi karena pihak petugas melakukan pemeriksaan KTP kepada seluruh pengendara yang lewat, serta mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker bagi mereka yang terpaksa masih harus berada di luar rumah selama penerapan PSBB.
Lanjutnya, untuk membatasi kendaraan yang masuk ke wilayah Kota Sungguminasa, saat ini dilakukan pengalihan arus lalu lintas. Di mana kendaraan dari arah Kabupaten Takalar yang akan menuju Kota Makassar dialihkan ke Panciro menuju Barombong.
"Mereka yang dari arah Takalar, kita harapkan tidak melintas di Kabupaten Gowa, jadi dialihkan ke Barombong. Begitupun yang mau masuk ke Kabupaten Gowa harus lewat Barombong. Sementara kalau tidak punya kepentingan, kita arahkan putar balik. Kalaupun memenuhi syarat, kita periksa suhu dan mengingatkan untuk menggunakan masker," tegasnya.
AKP Mustari menerangkan, dalam aturan PSBB hanya ada beberapa kendaraan maupun pengendara yang diizinkan untuk masuk ke wilayah Kabupaten Gowa.
Seperti pengangkut kebutuhan pokok, jasa konstruksi, pegawai rumah sakit, dan petugas SPBU disertai dengan pemeriksaan KTP.
Pada penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa, sejumlah pelaku usaha juga diinstruksikan untuk menutup sementara usaha mereka. Khususnya yang berada di wilayah Kota Sungguminasa.
Ia pun berharap, agar pelaku usaha dalam hal ini pemilik toko dapat mematuhi aturan selama PSBB.
"Besok kita akan turun, kalau sudah kita tegur dan ada yang masih buka, kita akan lakukan penindakan, apakah izinnya dicabut atau seperti apa. Pastinya kita akan ditindak secara tegas," ucapnya.
Berita Terkait
Relawan dan petugas PSBB Gowa mendapat paket lebaran
Selasa, 19 Mei 2020 17:30
Pemkab Gowa pastikan PSBB jilid II tak diperpanjang
Minggu, 17 Mei 2020 3:02
Bupati Gowa Adnan keliling pos pengamanan bagikan vitamin
Jumat, 15 Mei 2020 13:03
Polda Sulsel evaluasi perpanjangan PSBB Kota Makassar-Gowa
Sabtu, 9 Mei 2020 9:55
Bupati Adnan periksa langsung identitas pengendara di perbatasan Gowa
Senin, 4 Mei 2020 17:39
Wabup Gowa Sulsel temui warga pastikan penyaluran sembako tepat sasaran
Senin, 4 Mei 2020 2:20
Wakil Bupati harap PSBB di Gowa menjadi percontohan nasional
Kamis, 30 April 2020 3:39
Pemkab Gowa tunda penerapan PSBB sebelum sembako terdistribusi merata
Senin, 27 April 2020 16:20