Jayapura (ANTARA) - Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota dan Jatanras Polda Papua terpaksa melumpuhkan seorang narapidana asimilasi ketika hendak ditangkap.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan mengatakan pelaku Egar alias EMHY ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/259/V/2020/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel atas kasus pencurian disertai kekerasan (curas) pada 7 Mei 2020.
"Pelaku EMHY atau Egar merupakan residivis dengan kasus curas dan baru keluar dari salah satu Lapas di Papua sekitar April 2020 karena asimilasi COVID-19," katanya di Kota Jayapura, Selasa.
Edgar terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan aksi perlawanan dan berusaha melarikan diri ketika hendak ditangkap.
"Ketika hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap, bahkan pelaku sendiri sempat melakukan perlawanan sehingga kami ambil tindak tegas dan terukur,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku Edgar telah mengakui perbuatannya sesuai laporan polisi yang dilaporkan korban.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya tersebut diatas bersama dengan teman-temannya yang mana identitas dari teman-temannya tersebut telah dikantongi oleh tim dan akan dilakukan pengejaran," katanya.
Berita Terkait
Polresta Jayapura tetapkan tiga pelaku kasus pencurian kekerasan sebagai tersangka
Kamis, 12 September 2024 1:14
Polres Jayapura tangkap penipu menyamar sebagai polisi
Senin, 8 April 2024 21:07
Polresta Jayapura ringkus pemerkosa 4 perempuan
Rabu, 1 Juni 2022 19:01
15 terduga pelaku curas di Sentani diserahkan ke Polres Jayapura
Kamis, 14 April 2022 19:28
Dua pemuda Kota Jayapura ditangkap polisi karena jambret
Rabu, 13 Mei 2020 4:08
Tim Delta Polresta Jayapura tangkap pelaku curas
Jumat, 20 Maret 2020 14:52
Polisi Jayawijaya: Tiga pelaku curas cedera akibat diamuk massa
Sabtu, 7 Maret 2020 14:51
Polisi tangkap pelaku utama "curas" di Timika
Senin, 11 Juni 2018 18:08