Jayapura (ANTARA) - Dua pemuda dengan inisial NW (18) dan DP (19) di Kota Jayapura ditangkap Tim Delta Polresta Jayapura Kota yang dibantu Jatanras Polda Papua karena terlibat aksi jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan mengatakan dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit motor dan tiga unit handphone hasil kejahatan.
“Barang bukti yang kami amankan adalah hasil kejahatan yang memiliki laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor dan kasus penjambretan atau pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota," katanya di Jayapura, Selasa.
Menurut dia, kedua pelaku diduga merupakan residivis dan spesialis pencurian kendaraan bermotor atau curanmor disertai curas di kawasan Polimak II Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura Papua, pada Minggu (10/05).
"Kini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut, lantaran kuat kedua pelaku merupakan spesialis curas dan curanmor," katanya.
Kedua pelaku ditangkap saat sedang berpesta minuman beralkohol di kawasan Polimak, Kota Jayapura. "Dari hasil pengembangan satu pelaku yakni DP merupakan residivis dengan kasus curas dan baru keluar dari Lapas Abe pada Desember 2019,” katanya.
Ia menambahkan kasus ini masih akan dilakukan pengembangan karena dugaan kuat keduanya memiliki jaringan di Kota Jayapura dan sangat meresahkan masyarakat.