Jayapura (ANTARA) - Tim Delta dari Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap YM (27), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di rumahnya di Kawasan Dok VIII, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan di Kota Jayapura, Jumat, mengatakan pelaku ditangkap lantaran melakukan aksi perampasan yang dilaporkan korbannya pada Rabu (18/3) dinihari.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di kawasan Dok VIII Atas, Distrik Jayapura Utara pada Kamis (19/03) pagi,” katanya.
Menurut dia, kejadian perampasan itu terjadi saat korbannya, bernama Kamil hendak pulang dan saat melintas di Dok VIII Jembatan, pelaku bersama rekan-rekannya melakukan penghadangan dan merampas barang berharga milik korban.
"Korban dihadang para pelaku, seketika itu korban dianiaya dan barang berharganya berupa HP dirampas kemudian para pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian," katanya.
Kini, kata dia, pelaku telah diserahkan ke Polsek Jayapura Utara untuk diproses lebih lanjut mengingat korbannya membuat laporan polisi di Polsek.
“Kasus ini sedang diproses di Polsek Jayapura Utara dan masih dikembangkan untuk penangkapan pelaku lainnya, mengingat saat kejadian pelaku tidak sendiri melainkan bersama rekannya," katanya.
Dia menambahkan atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.