Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan sejumlah tokoh agama serta perwakilan organisasi keagamaan setempat setelah menimbang dari segala aspek menyepakati pelaksanaan Shalat Jumat dan Idul Fitri diizinkan kembali di masjid, tetapi dengan menaati protokol COVID-19.
"Kita semua harus mematuhi protokol COVID-19 ketika ibadah Shalat Jumat dan Shalat Idul Fitri dilaksanakan kembali, diharapkan kesadaran masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan," kata Bupati Barito Utara H Nadalsyah pada rapat di rumah jabatan di Muara Teweh, Senin.
Rapat bersama itu juga dihadiri Ketua DPRD Hj Mery Rukaini dan Sekretaris Daerah H Jainal Abidin serta sejumlah tokoh agama dan organisasi keagamaan di daerah setempat dalam rangka menindaklanjuti usulan izin pelaksanaan kegiatan ibadah Shalat Jumat berjamaah di masjid dengan memperhatikan protokol COVID-19.
Nadalsyah mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah berkenan hadir dalam rangka menindaklanjuti usulan-usulan yang telah masuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Barito Utara dan seluruh tokoh agama yang berada di daerah ini tentang pelaksanaan Shalat Jumat dan Idul Fitri 1441 H pada masa pandemi COVID-19.
Pemerintah tidak dapat memutuskan langsung tentang usulan-usulan yang telah masuk, maka harus ada masukan-masukan dari berbagai pihak sehingga nantinya dapat menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh seluruh pihak dan masyarakat.
"Pemerintah menerima usulan-usulan yang telah masuk, tetapi untuk membuat kebijakan dari usulan-usulan yang telah masuk harus mendengarkan masukan-masukan dari berbagai ahli dan juga beberapa pihak terkait, sehingga kita dapat mengambil keputusan yang sesuai nantinya," kata dia.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Barito Utara KH Gazali yang juga mewakili tokoh agama dan ulama-ulama menyampaikan usulan-usulan yang telah masuk yaitu agar kiranya di daerah ini dapat dilaksanakan Shalat Jumat berjamaah di masjid dengan memperhatikan protokol COVID-19.
Usulan yang disampaikan berdasarkan fatwa MUI Pusat yaitu Nomor 28 Tahun 2020.
"Kami berharap agar kiranya Shalat Jumat berjamaah dan Idul Fitri dapat dilaksanakan seperti biasanya tetapi dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19, hal ini juga berdasarkan dengan Fatwa MUI Pusat," kata Gazali.
Ketua DPRD Barito Utara menyampaikan dukungan kepada keputusan yang nantinya akan diambil.
"Kami mendukung penuh apapun hasil rapat nantinya apabila itu merupakan keputusan terbaik untuk semua pihak dan masyarakat. Pelaksanaan nantinya harus tetap dengan memperhatikan aturan-aturan yang berlaku," ujar Mery.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara Adi Haryadi mengatakan, selain Shalat Jumat dan Idul Fitri dibolehkan kembali berjamaah, juga shalat wajib dan Tarawih, namun tetap menaati protokol COVID-19.
Untuk mencegah membludaknya jamaah pada Shalat Idul Fitri, maka diimbau selain masjid, tempat ibadah lainnya seperti mushala atau langgar serta tanah terbuka atau lapangan diimbau juga menjadi tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
"Bagi yang mau memanfaatkan halaman kantor bupati sebagai tempat shalat Idul Fitri, pemkab siap mengizinkan dengan pemberitahuan terlebih dahulu dan Khutbah Jumat dan Idul Fitri diharapkan sesingkat mungkin atau tidak lebih dari tujuh menit," kata Adi.*