"Kasus yang terjadi 2016 lalu itu melibatkan 47 perusahaan penerima kredit yang dalam hasil penyelidikan ternyata fiktif,"ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo di Jayapura, Minggu.
Ia menyebut, BPD Papua cabang Enarotali tahun 2016 lalu mengeluarkan dana sebesar Rp281 miliar untuk 47 perusahaan yang mengajukan tiga jenis kredit yakni kredit investasi, konstruksi dan kredit rekening koran.
Sebagian besar penerima kredit tersebut adalah perusahaan fiktif, kata Kajati Nikolaus Kondomo yang didampingi Aspidsus Alexander Sinuraya dikonfirmasi di Jayapura.
Dijelaskan, status penanganan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke proses penyidikan maka dalam waktu dekat pihak Kejaksaan Tinggi akan menetapkan para tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi kredit BPD Papua cabang Enarotali.
Ketika ditanya apakah ada indikasi keterlibatan orang dalam (karyawan BPD Papua), Kajati Nikolaus Kondomo menegaskan tidak tertutup kemungkinan namun seberapa jauh kemungkinan tersebut masih dalam penyidikan.
Saksi yang diperiksa baru 15 orang, menurut Kajati Papua,itu akan berkembang. namun diperkirakan dalam waktu dekat akan ada pemeriksaan saksi-saksi tambahan termasuk dari bank pemberi kredit.
Sementara itu, Direktur Bisnis BPD Papua Sadar Sebayang secara terpisah mengatakan, BPD Papua mendukung proses hukum yang saat ini sedang berjalan dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua.
"BPD Papua mendukung proses hukum yang saat ini sedang dilakukan Kejati Papua, "kata Sebayang.