Timika (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Mimika, Papua meringkus tiga remaja yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan alias begal yang selama ini meresahkan warga Kota Timika.
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Selasa, mengatakan tiga remaja itu terdiri atas RL berusia 17 tahun, ND berusia 21 tahun dan GR berusia 19 tahun.
Mereka diamankan tim Opsnal Polres Mimika saat sedang asyik mengakses jaringan Wi-Fi di sebuah rumah milik warga di Kota Timika pada Senin (13/7) malam.
"Semalam anggota Opsnal menangkap tiga orang pelaku pencurian dan kekerasan di Timika. Seorang diantaranya yaitu GR sempat melarikan diri namun akhirnya tertangkap juga. Ketiganya kini masih dalam pemeriksaan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya," jelas Hermanto.
Bersamaan dengan penangkapan tiga remaja residivis pelaku pencurian dan kekerasan itu, polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor.
Dari hasil penyelidikan sementara, dua sepeda motor merupakan hasil jarahan dari pemiliknya, sementara dua sepeda motor lainnya merupakan milik para pelaku.
Selain mengamankan ketiga remaja tersebut, polisi juga mengamankan seorang penadah barang hasil kejahatan bernama Kace.
"Penadahnya juga sudah kami amankan. Yang jelas mereka semua akan diproses hukum atas kejahatan yang sudah mereka lakukan," kata Hermanto, mantan Kapolsek Tembagapura itu.
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengapresiasi upaya tegas yang dilakukan anak buahnya dalam menumpas pelaku kejahatan di Kota Timika.
Kapolres mengatakan tindak kejahatan di Kota Timika, terutama kejahatan jalanan kini mulai marak lagi dalam waktu sebulan terakhir, terutama bersamaan dengan pandemi COVID-19.