Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Kamis, mengatakan dari laporan yang diterima terungkap kedua pengedar ganja yang ditangkap pertama kali adalah Ronal Amo (24), warga Kampung Tulip Kebun 4 mess karyawan PT Rajawali Yetti, Kabupaten Keerom yang ditangkap pada Selasa (7/7).
Dari tangan Ronald disita 19 bungkus ganja berbagai ukuran dan siap edar yang disimpan di dalam ransel berwarna hitam.
Tim Ditnarkoba Rabu (8/7) di sekitar Pantai Hamadi kembali menangkap pengedar ganja yaitu Ian Cora berkebangsaan PNG yang membawa 39 paket ganja berbagai ukuran.
Selain itu, anggota juga mengamankan empat bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja dan satu karung beras ukuran 5 kg yang juga berisi ganja.
Diduga paket ganja itu siap diedarkan, kata Kamal, seraya menambahkan, kedua tersangka dan barang bukti saat ini disitia di tahanan Ditnarkoba Polda Papua.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800.000.000, kata Kombes Kamal.