Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, Fedrik Adhar, meninggal dunia, Senin (17/8), dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan.
Kabar itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.
"Ya benar, meninggal dunia di RS Pondok Indah Bintaro, sudah dimakamkan sore tadi di TPU Jombang Ciputat Tangsel," ujar Hari ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat di Jakarta.
Almarhum yang bernama lengkap Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin itu meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB. Ia meninggal dunia pada usia 37 tahun.
Penyebab meninggal almarhum tidak diperinci oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Hari hanya menyatakan turut berduka cita atas kepergian Jaksa yang terakhir menjabat sebagai Jaksa Pratama serta Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tersebut.
Nama almarhum mencuat ke publik saat menjadi JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Kala itu, dua orang yang menjadi tersangka penyiram air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Berita Terkait
Kejagung benarkan mendiang Jaksa Fedrik Adhar terinfeksi COVID-19
Rabu, 19 Agustus 2020 3:09
44 mantan pegawai KPK resmi bertugas di Satgas Pencegahan Tipidkor Polri
Selasa, 18 Januari 2022 18:10
Polri lantik 44 ASN eks pegawai KPK pada Hari Antikorupsi Sedunia
Rabu, 8 Desember 2021 15:16
Novel Baswedan dkk terima tawaran Kapolri menjadi ASN Polri
Senin, 6 Desember 2021 14:33
Polri lakukan uji kompetensi 56 eks pegawai KPK
Senin, 6 Desember 2021 13:36
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dkk mendatangi Mabes Polri
Senin, 6 Desember 2021 10:19
Hukum kemarin Novel Baswedan dilaporkan hingga arus mudik libur Imlek lengang
Jumat, 12 Februari 2021 9:15
Kemarin berita hukum, akun palsu kepala daerah hingga Kejaksaan blokir saham Benny
Sabtu, 26 September 2020 7:03