Jayapura (ANTARA) - Anggota Polres Mimika menangkap Ari (39 th) pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Timika, Papua dan mengamankan 39 paket sabu 38 paket diantaranya siap edar.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Rabu, mengakui Ari ditangkap Senin malam (17/8) di sekitar jalan Leomamiri, Timika.
Penangkapan itu berawal adanya laporan tentang transaksi narkoba jenis sabu disekitar lokasi dan setelah didalami Kapolres Mimika AKBP Era Adhinata memimpin penangkapan terhadap tersangka saat hendak mengantar sabu ke pelanggannya.
Saat ditangkap, tersangka membawa dua paket sabu, kata Kamal seraya menambahkan, setelah diperiksa tersangka mengaku masih menyimpan barang haram tersebut di rumahnya.
Anggota langsung menuju rumah tersangka yang berlokasi di jalan Irigasi gang Semangka Timika dan mengamankan 36 paket kecil serta satu paket besar, kata Kamal.
Ketika ditanya tentang asal sabu tersebut, Kamal menduga berasal dari luar Timika yang dipasok melalui jasa penitipan barang.
Untuk memastikan masih diselidiki penyidik Satserse Narkoba Polres Mimika di Timika.
Tersangka Ari akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, jelas Kombes Kamal.