Timika (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, hingga minggu ketiga Agustus 2020 telah menyalurkan klaim peserta dengan total mencapai Rp79 miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika Verry K Boekan di Timika, Jumat, mengatakan pembayaran klaim itu terhitung mulai Januari hingga minggu ketiga Agustus untuk semua program perlindungan di bidang ketenagakerjaan yaitu jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan jaminan pensiun (JP).
"Jika dana Rp79 miliar itu semua dibelanjakan di Timika maka sudah pasti akan sangat membantu mendorong sektor riil maupun sektor perekonomian di Kabupaten Mimika," kata Verry.
Saat ini peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang aktif di Kabupaten Mimika tercatat sebanyak 28.000.
Verry mengakui ada banyak perusahaan peserta program BPJS Ketenagakerjaan di Mimika kini meminta adanya relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu tidak lepas dari kondisi perekonomian yang mengalami keterpurukan sebagai dampak dari adanya pandemi COVID-19.
Namun hingga kini BPJS Ketenagakerjaan belum bisa mengabulkan permohonan relaksasi pembayaran iuran peserta lantaran pemerintah belum menerbitkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah.
"Sementara ini badan usaha peserta program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika masih tetap membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seperti biasanya. Kalau yang mengajukan keberatan atau minta penundaan sejauh ini belum ada. Tapi kalau yang macet membayar iuran memang ada," ujarnya.
Meskipun ada badan usaha atapun peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, namun jika kepesertaan mereka masih aktif hingga 30 Juni 2020 maka yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per bulan khusus bagi tenaga kerja yang berpenghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan.
Di Mimika terdapat 16.800 tenaga kerja berpenghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan yang menerima bantuan subsidi upah dari pemerintah dimana untuk tahap pertama program tersebut telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada Kamis (27/8).
Verry mengatakan sejatinya di Mimika terdapat sekitar 18.000 tenaga kerja yang dinilai memenuhi syarat untuk menjadi calon penerima subsidi upah, namun yang sudah memiliki nomor rekening baru sebanyak 16.800 tenaga kerja.
Calon penerima subsidi upah di Kabupaten Mimika, katanya, juga termasuk para tenaga honorer yang bekerja di Pemkab Mimika, guru dan petugas kesehatan honor dengan catatan mereka sudah terdaftar dan aktif sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.