Jayapura (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua menyatakan nilai tukar petani setempat pada November 2020 tercatat turun 0,55 persen menjadi 102,75 dibandingkan NTP Oktober.
Kepala BPS Provinsi Papua Adriana Helena Carolina di Jayapura, Selasa, mengatakan berdasarkan pemantauan harga pedesaan di beberapa daerah di Papua, perubahan indeks NTP disebabkan oleh indeks harga yang dibayar petani lebih kecil daripada indeks harga yang diterima petani.
"Nilai Tukar Petani (NTP) yang diperoleh dari perbandingan indeks harga diterima petani terhadap indeks harga dibayar petani (dalam persentase) merupakan salah satu indikator untuk melihat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan," katanya.
Menurut Adriana, NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
"Semakin tinggi NTP, secara relatif, semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani," ujarnya.
Dia menjelaskan sedangkan NTP Nasional November 2020 sebesar 102,86 atau mengalami kenaikan 0,60 persen dibanding NTP bulan sebelumnya.
"NTP Provinsi Papua November 2020 menurut subsektor yaitu tanaman pangan 101,95; Hortikultura 99,96; tanaman perkebunan rakyat 101,91; peternakan 107,45; dan perikanan 111,18," katanya lagi.
Dia menambahkan lebih lanjut, NTP subsektor perikanan dirinci menjadi NTP perikanan tangkap 111,72 dan NTP perikanan budidaya 102,21.
Berita Terkait
BPS: Perekonomian Papua triwulan I-2024 tumbuh 17,49 persen
Senin, 6 Mei 2024 21:20
Pemprov Papua pantau perkembangan harga cabai menjaga inflasi
Sabtu, 4 Mei 2024 2:00
Pj Gubernur Papua: Pendataan Podes dan K3 dorong pembangunan desa mandiri
Kamis, 2 Mei 2024 19:57
BPS Mimika canangkan zona integritas menuju WBK dan WBBM
Kamis, 2 Mei 2024 17:35
Pemkab Biak bersama BPS lakukan pengawasan harga bahan pokok
Sabtu, 13 April 2024 12:31
Pemprov Papua menjajaki daerah surplus bawang putih
Rabu, 3 April 2024 17:33
BPS catat Papua alami deflasi 0,73 persen di Februari 2024
Sabtu, 2 Maret 2024 8:02
BPS Papua harap kabupaten/kota melapor perubahan harga tepat waktu
Rabu, 28 Februari 2024 9:38