Jakarta (ANTARA) - Anggota DPD RI asal Papua Barat Filep Wamafma menilai UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus dievaluasi menyeluruh dan ruang aspirasi terkait Otsus sebaiknya hanya "satu pintu" yaitu melalui Majelis Rakyat Papua/ Papua Barat (MRP/MRPB) bersama Pemerintah Provinsi.
"UU Otsus Papua harus dievaluasi total. Dan dalam politik hukum Otsus, ruang aspirasi mengenai perubahan Papua, termasuk di dalamnya mengenai aspirasi Otsus, sebaiknya melewati 'satu pintu' yaitu MRP/MRPB bersama Pemerintah Provinsi agar ada ketaatan terhadap ruang delegasi kepemimpinan," kata Filep di Jakarta, Kamis.
Dia menilai ketaatan terhadap ruang delegasi kepemimpinan akan menunjukkan kesatuan visi kepemimpinan di Papua dan Papua Barat.
Menurut dia, justru akan menjadi persoalan baru apabila aspirasi yang disampaikan bertolak belakang atau bahkan menyeleweng dari aspirasi rakyat Papua dan Papua Barat, yang sesungguhnya tersalur melalui MRP/MRPB bersama Pemerintah Provinsi.
"Dalam konteks yang lebih sempit, sebaiknya DPRD Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah-nya, melakukan evaluasi terhadap sistem penyaluran dan pemanfaatan dana Otsus, yang kemudian disampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan MRP/MRPB untuk diteruskan kepada Pemerintah Pusat," ujarnya.
Filep menilai, cerita tentang Papua beserta aspirasi-aspirasinya, hendaknya melewati satu ruang delegasi kepemimpinan, yaitu ruang aspirasi lembaga representasi budaya masyarakat Papua/Papua Barat, yaitu MRP/MRPB bersama Pemerintah Daerah.
Menurut dia, akan tambah mengherankan apabila pimpinan DPRD dari daerah lain di luar Papua ikut mengurusi Papua/Papua Barat. Dia mengatakan setiap daerah adalah perancang nasibnya sendiri karena itu fokus Pemerintah Provinsi untuk mengevaluasi Otsus, jangan dikaburkan oleh aneka kepentingan yang lain.
Sebelumnya, Pimpinan DPRD Se-Provinsi Papua Barat menemui Menkopolhukam Mahfud MD untuk menyerahkan rekomendasi dan aspirasi terkait revisi terbatas Undang-Undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus di tanah Papua.
"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota Se-Provinsi Papua Barat yang terdiri dari 12 kabupaten dan 1 kota, telah merekomendasikan 12 poin penting dan disampaikan ke pemerintah pusat melalui Menkopolhukam, untuk memboboti revisi terbatas undang-undang Otsus nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus di tanah Papua," ujar Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, Ferdinando Solossa, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (16/12).
Pimpinan DPRD se-Papua Barat yang berjumlah 13 orang ini, dengan tegas mendukung keberlangsungan Otsus dengan penguatan atau evaluasi terbatas tentang pasal-pasal yang selama ini belum terimplementasi dalam undang-undang Otsus.
Ferdinando meminta dua persen alokasi dana umum dari APBN tersebut dinaikkan dan memperkuat regulasi dan fungsi pengawasan, termasuk keterlibatan DPRD kabupaten/kota.