Jakarta (ANTARA) - Lima berita di kanal hukum antaranews.com pada Minggu (10/1) menarik dibaca kembali untuk mengawali informasi anda pada pekan ini, di antaranya:
Polisi Yahukimo masih selidiki kasus kebakaran di pasar lama Dekai
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Yahukimo, Papua masih menyelidiki kasus kebakaran 10 unit kios di Pasar Lama Dekai, Jalan Sudirman depan Mapolres Yahukimo.
Kepala Bidang Humas Papua Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan diterima ANTARA, Minggu dini hari mengungkapkan, lokasi kebakaran 10 kios pasar Dekai pada Sabtu 9 Januari 2021 telah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Satreskrim Polres Yahukimo.
Polisi tembak mati pelaku pembunuhan sadis wanita di Medan
Pihak kepolisian menembak mati pelaku pembunuhan Fitriana (17) yang jenazahnya ditemukan di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, dengan 11 luka tusukan di tubuhnya.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa tersangka berinisial WD (31) ditembak karena melukai anggota saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.
"Kemarin kami menangkap tersangka di daerah Labuhan Batu. Namun, saat pengembangan mencari barang bukti, tersangka melawan dan melukai anggota. Kemudian anggota memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka," katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, Minggu.
Pakar sebut polisi tidak "unlawful killing" soal enam laskar FPI
Pakar hukum dari Universitas Indonesia Prof. Indriyanto Seno Adji menyebut bahwa tidak ada pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) dalam kasus kematian enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
Indriyanto melalui siaran pers, Jakarta, Sabtu (9/1) mengatakan hal itu merujuk pada temuan Komnas HAM dalam investigasinya yang menyatakan bahwa serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI.
"Ada satu catatan penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI yaitu serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum. Sehingga dalam hal ini artinya adalah tidak ada yang dinamakan 'unlawful killing'," kata Indriyanto.
Keluarga kopilot Sriwijaya Air datangi Posko Ante Mortem RS Polri
Keluarga kopilot Sriwijaya Air nomor register PK-CLC SJ 182 Diego Mamahit mendatangi Posko Ante Mortem-DVI Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Ahad.
Pihak keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, dan kakak Diego bermaksud memberikan informasi data-data primer maupun sekunder yang diperlukan kepada tim forensik RS Polri.
"Menyerahkan sampel darah dan sidik jari. Sidik jari itu kami mau cari dari SKCK, sama dental atau gigi. Jadi, ada tiga yaitu darah, dental, dan sidik jari," ujar kakak kandung Diego Chris Mamahit saat ditemui di Posko Ante Mortem-DVI RS Polri, Jakarta Timur.
Korban Sriwijaya Air miliki bayi berusia tujuh hari
Salah satu penumpang yang menjadi korban jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air nomor register PK-CLC SJ 182 yakni Angga Fernanda Afri memiliki bayi yang baru berusia tujuh hari.
"Ini anaknya Fernanda, anaknya baru berusia tujuh hari," ujar kakak kandung Angga yaitu Toni saat ditemui di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu.