Wamena (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua mengapresiasi masyarakat yang menyukseskan pemilihan kepala daerah setempat pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Yalimo Habakuk Mabel, Rabu mengatakan, sejak 2014 hingga 2020 pelaksanaan pilkada di Yalimo tetap mempertahankan pelaksanaan secara nasional berdemokrasi atau tidak menggunakan sistem noken seperti beberapa kabupaten di Papua.
"Sebagai ketua bersama anggota komisioner Bawaslu Yalimo mengapresiasi masyarakat yang menyukseskan pilkada tahun ini," katanya.
Walaupun jumlah anggota Bawaslu hanya tiga orang namun mereka tetap melakukan sosialisasi, pengawasan tahapan dari tingkat kabupaten, kampung hingga ke tempat pemungutan suara (TPS) dalam rangka pemilihan pada 9 Desember lalu.
"Dalam pengawasan kami, pilkada ini sudah dilaksanakan secara normal dan demokrasi. Di dalam keputusan komisi pemilihan umum (KPU) RI tentang pedoman pelaksanaan sistem noken atau ikat di Provinsi Papua, Yalimo tidak masuk," katanya.
Sebagai penyelenggara negara yang ada di daerah, pihaknya terus berupaya membangun pemahaman politik yang baik untuk tegaknya demokrasi yang bermartabat di sana.
"Pada pilkada ini juga kami melakukan sosialisasi di lima distrik dengan baik, namun hanya sebagian dari ratusan penduduk Yalimo yang memahami aturan itu," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pada pilkada ini Pasangan Nomor Urut Dua Lakius Peyon dan Nahun Mabel mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pokok permohonan yang disengketakan oleh pemohon terhadap KPU sebagai pihak termohon adalah hanya di dua distrik yaitu Welarek dan Apalapsili, atas hasil dan dua versi rekomendasi yang dikeluarkan oleh panwas distrik itu," katanya.
Menurut dia, anggota Bawaslu Yalimo Yohanes Dogopia yang didampingi komisioner Bawaslu Provinsi Papua telah memberikan keterangan berdasarkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang disusun.
"Namun keterangan yang diberikan sebagai kesaksian di MK atas nama Bawaslu adalah lebih banyak menguraikan tentang sistem noken, terkait adanya pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi dan menjawabnya secara spontan," katanya.
Bawaslu meminta masyarakat pendukung dua calon bersabar sambil mengikuti proses persidangan di MK tanpa terprovokasi isu bohong di media sosial yang hendak menciptakan konflik horizontal. Ia memastikan Bawaslu terus memberikan pengawasan maksimal kepada masyarakat, partai politik maupun pasangan calon tanpa perbedaan dalam tahapan pemilihan.
"Kami punya tugas sebagai penyelenggara harus tegakkan aturan dan melayani semua orang. Jadi masyarakat mohon menahan diri dan membangun pemahaman yang positif di masyarakat," katanya.