Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah delapan pegawai yang bersumber dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memperkuat jajaran Kedeputian Penindakan.
"KPK kembali menambah delapan personel dari unsur kepolisian untuk memperkuat jajaran Kedeputian Penindakan terdiri dari dua orang penyelidik dan enam orang penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ketua KPK Firli Bahuri juga telah melantik delapan orang tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, mereka telah mengikuti serangkaian seleksi oleh pihak ketiga yang independen, pendidikan pembentukan penyidik KPK pada 15 Februari-3 Maret 2021, dan induksi pegawai baru pada 15-19 Maret 2021 yang diselenggarakan oleh Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pada Rabu (24/2), Firli juga telah melantik 11 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bersumber dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, KPK mendapatkan tambahan 19 pegawai yang bersumber dari Kejagung 11 orang dan Polri delapan orang setelah melalui proses seleksi untuk memperkuat bidang penindakan KPK baik Direktorat Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan.
19 pegawai tersebut sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi setelah melalui tahapan proses seleksi administrasi, potensi, asesmen, Bahasa Inggris, dan kesehatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yang independen dan tahap akhir berupa wawancara dengan struktural penindakan dan pimpinan KPK.