Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Laode Muhammad Syarif mengaku kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Saya kecewa atas putusan itu, kecewa dikarenakan beberapa hal," kata dia pada diskusi bertajuk menyibak putusan MK dalam uji formil dan materi revisi UU KPK secara virtual di Jakarta, Kamis.
Laode yang merupakan salah seorang dari 14 pemohon tersebut mengatakan meskipun yang diajukan adalah uji formil, seharusnya majelis hakim juga menggali kebenaran-kebenaran materi dari bukti-bukti yang disampaikan para pihak.
Menurut dia, proses revisi UU KPK tersebut tidak memenuhi syarat-syarat formil yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh dikatakan revisi UU KPK sudah dikonsultasikan dengan publik termasuk seminar dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sumatera Utara dan Universitas Nasional.
"Itu dianggap sudah dipublikasikan," ujar dia.
Seharusnya, pada tahapan itu majelis hakim lebih dalam lagi. Artinya harus mengetahui berapa persentase orang yang setuju atau menolak.
"Kita tahu persis pada seminar itu hampir sebagian orang mengatakan bahwa tidak butuh revisi Undang-Undang KPK," ujarnya.
Kemudian, terkait pernyataan majelis hakim Saldi Isra yang membandingkan protes kelompok pro dan kontra revisi UU KPK dinilainya tidak pas. Sebab, di sisi kelompok yang menolak terdapat korban jiwa sedangkan yang mendukung hanya diberikan almamater padahal mereka bukan mahasiswa guna mendukung revisi UU itu.
"Terus terang kalau itu disamakan nilainya antara yang menolak sampai berguguran jiwa dengan yang mendukung, saya pikir mahkamah merendahkan dirinya," ucap-nya.
Selanjutnya, penjelasan majelis hakim yang mengatakan bahwa revisi UU KPK telah dikonsultasikan dan bersifat transparan. Menurut Laode majelis hakim telah mengingkari kenyataan yang sebenarnya.
Sebagai bukti saat Laode, Agus Rahardjo dan pejabat KPK lainnya datang ke Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk meminta draf revisi yang didiskusikan oleh eksekutif dan legislatif tetapi tidak diberikan.
"Saya pikir mahkamah harus memperhitungkan hal-hal itu," katanya.
Berita Terkait
Inspektorat Papua ajak OPD tingkatkan nilai MCP 2024
Senin, 14 Oktober 2024 21:14
KPK melakukan pengawasan 10 program strategis Pemkot Jayapura
Sabtu, 13 Juli 2024 0:18
Pemprov Papua bahas pengalihan aset bersama tiga DOB
Kamis, 11 Juli 2024 19:03
Pemkab: 63 pejabat Biak Numfor belum serahkan LHKPN ke KPK
Minggu, 2 Juni 2024 12:41
KPK minta penjabat Pemkab Biak Numfor patuhi penyampaian LHKPN
Selasa, 21 Mei 2024 19:02
Pemprov Papua ingatkan dewan kembalikan kendaraan jelang akhir masa jabatan
Senin, 20 Mei 2024 18:04
KPK: Sisa 150 mobil dinas dikuasai mantan pejabat Pemprov Papua
Senin, 20 Mei 2024 18:02
KPK temukan dua perusahaan di Papua tunggak pajak kendaraan Rp1 miliar
Minggu, 19 Mei 2024 18:49