Jayapura (ANTARA) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Papua, Papua Barat dan Maluku telah melimpahkan berkas acara pemeriksaan Direktur PT TIJ Nabire HD, tersangka kasus tindak pidana perpajakan periode Februari 2016 sampai Desember 2017 sebesar Rp1,7 miliar yang sudah dinyatakan lengkap (P21) ke Kejaksaan Tinggi Papua.
Ekspose penyerahan berkas acara pemeriksaan dan tersangka HD, dilakukan bersama Kakanwil Pajak Papua-Papua Barat dan Maluku Aridel Mindra bersama Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Alexander Sinuraya, di Kota Jayapura, Senin.
"Penyerahan berkas berita acara pemeriksaan tersangka wajib pajak sudah dinyatakan lengkap P21," ujar Aspidsus Kejati Papua Alexander Sinuraya.
Berdasarkan ekspose perkara tindak pidana perpajakan, menurut Aridel, modus tersangka HD tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tak lengkap serta wajib pajak tidak menyetorkan pajak yang dipotong/dipungut, sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara sejak Februari 2016 hingga Desember 2017, kata Arridel.
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Alexander Sinuraya mengungkapkan, tersangka wajib pajak HD dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Tata Cara Umum Perpajakan sebagaimana diubah UU No. 16 Tahun 2009.
Ancaman pidana bagi tersangka melanggar perpajakan, dengan pidana paling singkat enam bulan kurungan penjara dan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang atau tidak dibayar.
Kasus tindak pidana perpajakan Direktur PT TIJ HD beralamat di Kabupaten Nabire sebesar Rp1,7 miliar berhasil diungkap bersama Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku bersama Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua.