Jayapura (ANTARA) - Anggota Polresta Jayapura Kota menangkap JI alias Ongko (49) pelaku tindak kriminal yang menewaskan ibu rumah tangga (IRT) Sinto Eko Purwanti di wilayah Arso, Kabupaten Keerom, Papua.
"Memang benar pelaku penganiayaan, pencurian dan pemerkosaan hingga menewaskan Purwanti yang meninggal secara mengenaskan di rumahnya di Hamadi, tanggal 27 Juli 2021 bernisial JI Alias Ongko (49) ditangkap di Arso,"kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, di Jayapura, Rabu.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav menjelaskan, pelaku JI sebetulnya ditangkap sejak tanggal 30 Juli namun karena tersangka harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara setelah mendapat luka tembak di kaki.
Anggota terpaksa melepaskan tembakan guna melumpuhkan tersangka di bagian kaki hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Setelah dinyatakan sembuh baru kami memberikan keterangan kepada wartawan, " ungkap Urbinas seraya menambahkan, seusai melakukan aksinya tersangka menjual hasil jarahan di rumah korban dan melarikan diri ke Arso Swakarsa, Distrik Arso, Kabupaten Keerom.
Saat melakukan aksinya pelaku yang dalam keadaan mabuk minuman beralkohol dan ketika hendak membuka pintu diketahui korban sehingga pelaku kembali menuju kearah korban dan mencekik lehernya hingga terjatuh.
Pelaku kemudian memperkosa dan menganiaya korban serta mencuri perhiasan milik korban yang kemudian dijual sebelum melarikan diri ke Senggi, Kabupaten Keerom.
"Tersangka JI dikenakan pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan 12 tahun,"jelas Kombes Urbinas.