Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menangkap dua pelaku pencurian dengan modus "skimming" kartu ATM yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi, di Semarang, Selasa, mengatakan dua pelaku berinisial AS (38) dan AIS (46), warga Kota Malang, Jawa Timur memiliki peran sebagai pemilik rekening penampung uang hasil curian.
Menurut dia, pengungkapan tindak pidana tersebut bermula ketika Bank BRI menerima laporan dari 35 nasabah yang uang di rekeningnya berkurang.
Para nasabah tersebut, kata dia, diketahui pernah melakukan transaksi di sebuah mesin ATM di wilayah Slawi, Kabupaten Tegal.
"Dari penelusuran rekaman CCTV di mesin ATM yang dimaksud diketahui ada pemasangan alat skimming oleh dua orang yang tidak diketahui identitasnya," katanya.
Berdasarkan penelusuran, kata dia lagi, diketahui aliran uang kepada kedua tersangka yang diketahui telah membuka rekening BRI yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan.
Sindikat skimming kartu ATM tersebut, ujar dia, diduga dikendalikan oleh seorang warga negara asing yang saat ini sudah ditahan di Bali.
Ia menuturkan total kerugian 35 nasabah yang dibobol rekeningnya tersebut mencapai Rp202 juta
"Kerugian 35 nasabah tersebut sudah diganti oleh BRI, sehingga kerugian yang dialami BRI mencapai Rp202 juta," katanya lagi.
Sementara kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.