Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD menekankan bahwa DPR dan pemerintah telah membentuk Undang-Undang Otonomi Khusus Papua menggunakan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
“(Undang-undang ini) sudah dibentuk secara bersama oleh DPR dan pemerintah, menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945,” kata Mahfud MD ketika menyampaikan pengantar pada agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden (III) dalam Sidang Perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021 yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dan dipantau dari Jakarta, Selasa.
Pada persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib selaku pemohon menyampaikan bahwa pembuatan UU Otsus Papua harus diajukan oleh Rakyat Provinsi Papua melalui MRP atau Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) kepada DPR atau Pemerintah.
Akan tetapi, berbagai pasal yang telah dipaparkan oleh Mahfud mengatakan bahwa yang berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang adalah presiden dan DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Adapun mekanisme pembentukan undang-undang adalah, setiap rancangan undang-undang harus dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mencapai atau mendapat persetujuan bersama.
Lembaga lain, menurut Mahfud, tidak boleh ikut serta dalam menetapkan pemberlakuan undang-undang, termasuk dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Majelis Rakyat Papua atau MRP yang menjadi pemohon pengujian dalam perkara ini tidak berhak untuk ikut menetapkan undang-undang ini secara final, tetapi tetap berhak untuk menyampaikan dan didengar pendapatnya dalam proses pembentukannya,” tutur Mahfud.
Menko Polhukam ini juga mengungkapkan bahwa sebelum DPR dan Pemerintah mengesahkan undang-undang tersebut, Pemerintah telah memberi ruang bagi perwakilan-perwakilan masyarakat Papua untuk menyampaikan aspirasinya.
“Baik Pemerintah Pusat berkunjung ke daerah-daerah, baik kantor Kemenko atau Kemendagri menerima kunjungan MRP dan mengundang narasumber-narasumber, semua sudah didengar,” tutur dia.
“Tetapi, ketetapan akhir, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, hanya DPR dan Presiden yang menetapkan (UU),” kata Mahfud.
Berita Terkait
Menkopolhukam Mahfud MD: Penangkapan Gubernur Lukas Enembe murni penegakan hukum
Rabu, 11 Januari 2023 17:03
Menko Polhukam Mahfud harap stabilitas keamanan dan kesejahteraan Papua terus membaik
Jumat, 11 November 2022 19:59
Menkopolhukam Mahfud jamin pemeriksaan Lukas Enembe sesuai prosedur
Jumat, 30 September 2022 20:22
Menkopolhukam Mahfud sebut kasus korupsi Lukas Enembe murni kasus hukum
Jumat, 23 September 2022 15:49
Pemuda Adat Papua minta Pemerintah mempercepat pemekaran
Kamis, 28 April 2022 19:44
Menkopolhukam sebut Presiden Jokowi beri perhatian khusus pada provinsi Papua
Senin, 25 April 2022 15:29
Presiden Jokowi lantik anggota KPU dan Bawaslu 12 April 2022
Sabtu, 9 April 2022 20:35
Menko Polhukam Mahfud ajak atasi penyebaran ujaran kebencian di ruang digital
Sabtu, 2 April 2022 19:26