Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengingatkan kabupaten dan kota di wilayahnya agar tidak ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dari penggunaan dana otonomi khusus (otsus).
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Yohanis Walilo di Jayapura, Rabu, mengatakan Pemerintah Pusat telah memperingatkan mengenai Silpa tersebut.
"Tidak boleh ada Silpa, itu sudah di-warning oleh Pemerintah Pusat," katanya.
Menurut Yohanis, dalam dua tahun ke depan yakni tahun 2022 dan 2023 tidak boleh ada Silpa.
"Kalau pun ada Silpa, nanti akan ada pemotongan langsung dari pusat sebesar Silpa tersebut," ujar Yohanis.
Dia menjelaskan Pemerintah Pusat kembali memberikan kewenangan pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) langsung ke kabupaten dan kota di Papua.
"Jika sebelumnya kewenangan pengelolaan dana otsus 80 persen ada di tingkat pemerintah provinsi, kini dikembalikan lebih banyak ke kabupaten dan kota," katanya.
Yohanis menambahkan dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 serta PP 106 dan 107 Tahun 2021 tentu akan ada pembenahan yang dilakukan, salah satunya mengenai pengelolaan keuangan yang kini langsung ditransfer dari pusat ke provinsi dan kabupaten/kota.