Pernyataan itu dia sampaikan dalam konferensi pers usai melaporkan kasus yang melanda Garuda Indonesia kepada Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa.
"Ini bukan sekadar penangkapan atau menghukum oknum-oknum yang ada, tetapi perbaikan administrasi secara menyeluruh di Kementerian BUMN, sesuai dengan program yang kami dorong transformasi bersih-bersih BUMN," kata Erick.
Dalam laporannya kepada Kejaksaan Agung itu, Erick menyampaikan tentang rencana pemerintah yang ingin melakukan restrukturisasi untuk menyelamatkan Garuda Indonesia sekaligus memberikan sejumlah bukti tentang pengadaan pesawat ATR 72-600.
Menurutnya, ada indikasi korupsi dengan merk berbeda terkait proses pengadaan pesawat terbang hingga lessor yang kini melilit Garuda.
"Kami serahkan bukti-bukti audit investigasi, jadi bukan tuduhan, karena kita eranya bukan lagi saling menuduh tetapi mesti ada fakta yang diberikan," ujar Erick.
Saat ini, maskapai Garuda sedang dilanda badai keuangan akibat salah kelola di masa lalu yang mengakibatkan utang perusahaan membengkak lebih dari Rp140 triliun.
Bahkan, ada lebih dari 470 kreditur mengajukan klaim kepada Garuda Indonesia dengan batas waktu pada 5 Januari 2022.
Mereka mengajukan klaim penagihan utang hingga 13,8 miliar dolar AS atau setara Rp198 triliun. Nominal itu merupakan data dari tim pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia.
Setelah tahapan verifikasi selesai, tim PKPU akan memutuskan nominal yang valid dan dapat dimasukkan dalam proses restrukturisasi pada 19 Januari 2022 mendatang.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan dukungannya terhadap upaya Menteri BUMN Erick Thohir yang menginginkan transformasi di tubuh maskapai Garuda Indonesia.
"Kami tidak akan berhenti di sini dan akan mengembangkan sampai Garuda benar-benar berisih," ucap Burhanuddin.